KRONIK KOTAMOBAGU – KPUD Kotamobagu menggelar uji publik rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD jelang Pemilu 2024, Rabu (7/12/2022).
Salah satu poin menarik dalam uji publik tersebut, Dapil di Kotamobagu yang pada Pemilu 2019 hanya tiga potensi berubah menjadi empat.
Dapil 1 meliputi Kecamatan Kotamobagu Utara dan Kotamobagu Timur dalam rancangan dipaparkan KPUD, potensi dipisah.
Demikian pula dengan alokasi kursi yang semula 10 untuk Dapil 1, akan terbagi menjadi 4 untuk Kotamobagu Utara dan 6 di Kotamobagu Timur.
Selain potensi terjadinya perubahan Dapil, perubahan alokasi kursi di Dapil 2 Kotamobagu Selatan dan Dapil 3 Kotamobagu Barat juga berubah pada rancangan tersebut.
Jika Pemilu 2019 jumlah kursi di Dapil 2 hanya enam, maka 2024 bertambah menjadi 7.
Sedangkan di Dapil 3 semula 9 kursi turun menjadi 8.
Komisoner KPUD Kotamobagu Divisi Teknis, Asep Sabar dalam paparannya menyebut perubahan jumlah kursi di Dapil 2 dan 3 karena terjadinya perubahan jumlah penduduk.
“Sedangkan Dapil apakah menjadi tiga atau empat, tergantung keputusan pusat. Uji publik hari ini sifatnya kita mengakomodir masukan untuk direkomendasikan ke pusat,” terang Asep Sabar. (Rensa)


