
KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu turun langsung melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), bagi warga yang mengalami gangguan jiwa di kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Selasa (31/10/2017).
“Kita turun langsung. Selain untuk melakukan perekaman bagi warga umum, kami juga melakukan perekaman bagi warga yang mengalami gangguan jiwa. Di Gogagoman baru satu warga, yakni Susanto Tammu, 22, yang kami rekam,” ujar Sekretaris Disdukcapil Kotamobagu, Muliono Mokodompit.
Sementara itu Lurah Gogagoman, Vanny Pudul menjelaskan, setiap warga yang mengalami gangguan jiwa harus memiliki e-KTP sebagai salah satu persyaratan bisa mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
“Susanto nanti akan dibawa di Rumah Sakit Jiwa Manado karena e-KTP-nya sudah ada. Sementara masih ada warga yang sama sedang kita cari untuk perekaman,” pungkasnya. (rez)




