• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Batasi Jam Operasional Pasar dan Supermarket

by Rensa
April 1, 2020
in Berita Kotamobagu
A A
0
Sepi Pembeli, Harga Daging Ayam Turun

Pedagang daging ayam di Pasar Serasi Kotamobagu

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membatasi jam operasional pasar hingga supermarket.

Pasar hanya bisa beroperasi mulai pukul 05.00- 13.00 WITA. Sedangkan supermarket, toko atau swalayan, hanya bisa pukul 08.00- 19.00 WITA.

RelatedPosts

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjual Minuman Beralkohol Wajib Kantongi Izin Resmi

Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Bersama Forkopimda Bahas Persiapan Rakornas

Pembatasan jam operasional pasar dan supermarket tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 59/W-KK/III/ 2020 Tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Support Tim Covid-19 di RSUD Kotamobagu, Pelaku Usaha dan Warga Sumbang Logistik Medik Serta Paket Makanan

Edaran ditandatangani Walikota Tatong Bara tertanggal 1 April 2020 dan berlaku sampai dengan keadaan pulih atau status aman dari  penyebaran Covid-19.

Dasar surat edaran tersebut adalah penetapan status siaga darurat bencana Covid-19 di Kotamobagu, yakni Keputusan Walikota Nomor: 170 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/m/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-I9.

Lima poin dalam surat edaran yang dikeluarkan walikota:

  1. Pelaku usaha untuk terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap melakukan dan mudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Viruus Disease (Covid-9) di lingkup dunia usahanya.
  2. Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
  3. Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA.
  4. Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.
  5. Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.
Baca Juga  Purna Paskibraka Kotamobagu Kumpul Bantuan untuk Korban Bencana di Sulteng

(bto)

Tags: Covid-19jam operasional pasar di kotamobagupembatasan jam operasionalsupermarket di kotamobaguTatong Baratoko
Rensa

Rensa

Next Post
Warga Bolmong Diminta Tak Panik, TKA di PT Conch Bebas Virus Corona   

Kemampuan Naker Lokal Meningkat, TKA di PT Conch Akan Dipangkas

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In