KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu membatasi jam operasional pasar hingga supermarket.
Pasar hanya bisa beroperasi mulai pukul 05.00- 13.00 WITA. Sedangkan supermarket, toko atau swalayan, hanya bisa pukul 08.00- 19.00 WITA.
Pembatasan jam operasional pasar dan supermarket tersebut sesuai Surat Edaran Nomor: 59/W-KK/III/ 2020 Tentang Peran Dunia Usaha Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Edaran ditandatangani Walikota Tatong Bara tertanggal 1 April 2020 dan berlaku sampai dengan keadaan pulih atau status aman dari penyebaran Covid-19.
Dasar surat edaran tersebut adalah penetapan status siaga darurat bencana Covid-19 di Kotamobagu, yakni Keputusan Walikota Nomor: 170 Tahun 2020 dan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/m/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Penanganan Penyebaran Covid-I9.
Lima poin dalam surat edaran yang dikeluarkan walikota:
- Pelaku usaha untuk terus memantau dan mensosialisasikan perilaku hidup bersih dan sehat (Cuci tangan dengan sabun setiap melakukan dan mudah transaksi) bagi karyawan dan pengunjung/pembeli dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Viruus Disease (Covid-9) di lingkup dunia usahanya.
- Tempat-tempat usaha harus menyediakan fasilitas cuci tangan bagi pengunjung/konsumen yang dilengkapi dengan petunjuk/himbauan cuci tangan.
- Jam Operasional Pusat Perbelanjaan/Toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA.
- Jam Operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA.
- Surat Edaran ini mulai berlaku Kamis 2 April 2020 sampai keadaan pulih kembali dengan status aman dari penyebaran Covid 19 yang akan diinformasikan lebih lanjut.
(bto)