KOTAMOBAGU– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 yakni Rp 3.310.723 .
Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendukung penuh kenaikan tersebut dan berjanji segera menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada semua perusahaan yang ada di daerah ini.
Baca Juga: Gubernur Sahkan Kenaikan UMP Sulut Tahun 2020. Begini Besarannya!
“Akan kita buat surat edaran. Kami dukung penuh kenaikan UMP yang sudah ditetapkan oleh gubernur,” kata Plt Kepala Disperinaker Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Senin (4/11/2019), di kantornya.
Pihaknya, kata Sarida, segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulut terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penerapan aturan kenaikan UMP tahun 2020 tersebut. (bto)