Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 4 Nov 2019 18:23 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Dukung Kenaikan UMP Sulut


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KOTAMOBAGU– Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 yakni Rp 3.310.723 .

Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) mendukung penuh kenaikan tersebut dan berjanji segera menindaklanjuti dengan sosialisasi kepada semua perusahaan yang ada di daerah ini.

Baca Juga: Gubernur Sahkan Kenaikan UMP Sulut Tahun 2020. Begini Besarannya!

“Akan kita buat surat edaran. Kami dukung penuh kenaikan UMP yang sudah ditetapkan oleh gubernur,”  kata Plt Kepala Disperinaker Kotamobagu, Sarida Mokoginta, Senin (4/11/2019), di kantornya.

Pihaknya, kata Sarida, segera berkoordinasi dengan Pemprov Sulut terkait langkah-langkah yang harus dilakukan dalam penerapan aturan kenaikan UMP tahun 2020 tersebut. (bto)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah