KOTAMOBAGU – Sanksi tegas sudah disiapkan Pemkot Kotamobagu kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik lebaran.
Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sande Dodo, secara menegaskan bahwa mulai 6-17 Mei 2021, tidak satu pun ASN di daerah ini yang meninggalkan wilayah.
Sande menjelaskan, larangan mudik berlaku secara nasional. Sehingga itu harus dipatuhi semua ASN.
Baca Juga: Wabup Boltim Awali Safari Ramadhan di Desa Moyongkota Baru
Khusus untuk ASN, pelarangan mudik telah ada penegasan lewat surat edaran Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Sedang dibuatkan peraturan turunan dari surat edaran Menpan-RB tersebut. Sanksinya akan ditegaskan lagi di situ,” kata Sande, Senin (19/4/2021).
Sande mengingatkan semua ASN Kotamobagu taat terhadap peraturan yang dibuat pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (bto)