• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Maret 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjualan Miras Wajib Berizin

by Rzha
Februari 2, 2026
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjualan Miras Wajib Berizin
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu Noval Manoppo, Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita. Permohonan yang diajukan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen.

RelatedPosts

Wabup Rohman Sidak Pasar Randik, Pastikan Harga Sembako di Muba Stabil Selama Ramadan

Safari Ramadan di Pinolosian, Bupati Iskandar Kamaru Ingatkan Persaudaraan dan Keselamatan Nelayan

Tim IV Safari Ramadhan Pemkot Kotamobagu Sholat Tarawih Bersama Warga Pontodon Timur

Noval Manoppo menegaskan pemerintah daerah tidak membuka ruang kompromi dalam proses perizinan. Dua skema yang berlaku, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer, hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan hukum serta kesesuaian tata ruang terpenuhi.

Untuk permohonan Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan aspek kesesuaian tata ruang telah terpenuhi. Meski demikian, izin belum dapat diterbitkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dilengkapi.

Sementara itu, Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis sebelum izin diterbitkan. Forum menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan sebelum memperoleh izin resmi.

Dalam rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mengingatkan keberlakuan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010. Setiap pelanggaran, termasuk penjualan tanpa izin, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu Ariono Potabuga menegaskan bahwa forum penataan ruang bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian usaha.

Baca Juga  Sekolah Wajib Terapkan Gerakan Hari Berbahasa Mongondow

“Seluruh syarat telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Sebelum izin resmi diterbitkan, minuman beralkohol dilarang keras untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa sebagai kota jasa, ruang usaha tetap terbuka bagi pelaku usaha. Namun seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol harus dilakukan dengan kepatuhan penuh terhadap aturan dan legalitas yang berlaku. (ewin)

banner pemerintah kota kotamobagu
Tags: IzinKotamobagumiras
Rzha

Rzha

Next Post
Pemkab Bolsel Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden

Pemkab Bolsel Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden

Discussion about this post

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In