Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 2 Feb 2026 15:36 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjualan Miras Wajib Berizin


Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjualan Miras Wajib Berizin Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa aktivitas penjualan minuman beralkohol tidak boleh dilakukan tanpa izin resmi. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat Forum Penataan Ruang yang dipimpin Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Pemkot Kotamobagu Noval Manoppo, Senin (2/2/2026).

Rapat tersebut membahas permohonan izin penjualan minuman beralkohol Golongan A dari Toko Paris, Cafe The Love, dan Toko Tita. Permohonan yang diajukan berupa Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol dengan kadar alkohol 1 hingga 5 persen.

Noval Manoppo menegaskan pemerintah daerah tidak membuka ruang kompromi dalam proses perizinan. Dua skema yang berlaku, yakni penjualan langsung dan penjualan melalui pengecer, hanya dapat diproses apabila seluruh persyaratan hukum serta kesesuaian tata ruang terpenuhi.

Untuk permohonan Toko Paris dan Toko Tita yang mengajukan izin sebagai pengecer, forum menyatakan aspek kesesuaian tata ruang telah terpenuhi. Meski demikian, izin belum dapat diterbitkan karena masih terdapat sejumlah persyaratan administratif yang harus dilengkapi.

Sementara itu, Cafe The Love yang mengajukan izin penjualan langsung juga diwajibkan memenuhi seluruh indikator teknis sebelum izin diterbitkan. Forum menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas penjualan sebelum memperoleh izin resmi.

Dalam rapat tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mengingatkan keberlakuan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010. Setiap pelanggaran, termasuk penjualan tanpa izin, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu Ariono Potabuga menegaskan bahwa forum penataan ruang bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengendalian usaha.

“Seluruh syarat telah kami sampaikan sesuai Permendag Nomor 20 dan aturan turunannya. Sebelum izin resmi diterbitkan, minuman beralkohol dilarang keras untuk diperjualbelikan,” tegasnya.

Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa sebagai kota jasa, ruang usaha tetap terbuka bagi pelaku usaha. Namun seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol harus dilakukan dengan kepatuhan penuh terhadap aturan dan legalitas yang berlaku. (ewin)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tabligh Akbar Satu Dekade PISB Bolsel, UAS: Layak Dicontoh Daerah Lain di Indonesia

24 Mei 2026 - 11:26 WITA

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Trending di Berita Daerah