KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kotamobagu untuk mematuhi larangan mudik yang sudah ditegaskan oleh pemerintah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sande Dodo mengatakan bahwa aturan tersebut sudah diterangkan dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot.
Baca Juga: Pendaftaran Calon Penerima BPUM Masih Terus Dibuka
“Sudah jelas dan sudah dituangkan kedalam surat edaran, ada sanksi dalam PP 53 jika ASN melanggar edaran tentang larangan mudik ini,” ujar Sande.
Sande mengatakan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi tegas.
“Sanksinya jelas dan tergantung tingkat pelanggaran, karena di situ dijelaskan ada sanksi ringan, sedang hingga berat,” jelasnya.
Dirinya mengatakan bahwa aturan ini dikeluarkan demi kebaikan bersama.
“Hal ini demi mengantisipasi tingkat penyebaran covid-19 maka maka dimbau bagi masyarakat agar tidak bepergian dulu keluar daerah,” pungkasnya.(bto)