• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Februari 4, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

Penarikan Retribusi Parkir di Kotamobagu (Sering) Tak Sesuai Perda

by Rensa
Agustus 19, 2019
in Berita Kotamobagu
A A
0
Cegah Pungli Petugas Parkir, Pengendara Diminta Ambil Karcis Retribusi

Pos penagihan retribusi parkir di Jalan Kartini, Kotamobagu.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU– Di pusat Kotamobagu terdapat enam pos penarikan retribusi parkir. Penarikan retribusi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kotamobagu sudah melakukan revisi Perda tersebut. Namun sampai saat ini belum berlaku karena masih penomoran di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

RelatedPosts

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Pemkot Kotamobagu Tegaskan Penjual Minuman Beralkohol Wajib Kantongi Izin Resmi

Pemkot Kotamobagu Gelar Rapat Bersama Forkopimda Bahas Persiapan Rakornas

Bahkan prosesnya masih lama karena setelah itu revisi Perda itu masih harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang  Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ,) Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Hisam Paputungan, mengatakan bahwa yang dilakukan saat ini baru sebatas sosialisasi di seluruh pos parkir.

“Supaya ketika Perda baru diundangkan seluruh masyarakat Kotamobagu telah mengetahui biaya retribusi parkir baru,” ujar Hisam belum lama ini kepada wartawan.

Soal tarif parkir, rupanya banyak pengendara di Kotamobagu tidak tahu menahu soal berapa besaran retribusi setiap melewati pos parkir.

Pengendara sepeda motor, bentor (roda tiga), dan mobil barang pikap sering jadi korban karena salah memberi jumlah retribusi saat melewati pos parkir. Penjaga pos juga kerap tak jujur karena tidak memberikan uang kembalian kepada pengendara.

“Harusnya kalau retribusi sepeda motor hanya Rp500, kalau pengendara kasih Rp1.000 kembalikan sisanya lagi Rp500. Penjaga pos jangan pukul diam saja. Begitu juga dengan bentor yang harusnya hanya Rp300, jangan ditarik Rp500,” kata sejumlah pengendara yang ditanyai wartawan soal besaran retribusi parkir, Senin (19/8/2019).

Baca Juga  Masyarakat Kotamobagu Perlu Tahu Bahwa Tarif Parkir Sudah Naik. Ini Rinciannya!

“Beberapa kali saya lewat pos parkir, kasih uang Rp2.000, kembaliannya Rp1.000 saja. Apalagi kalau cuma kasih Rp1.000, tidak ada lagi kembaliannya. Saya baru tahu kalau tenryata tarif pikap hanya Rp700,” ungkap Herdy, salah satu pengendara mobil barang pikap. (zha)

 

Tarif Parkir Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 11 dan Tarif Baru Dalam Revisi Perda yang Belum Berlaku:

  1. Roda 2: Rp500 naik Rp1.000 (Belum berlaku)
  2. Roda 3: Rp300 naik Rp500 (Belum berlaku)
  3. Mobil Penumpang: Rp500 naik Rp1.000 (Belum berlaku)
  4. Mobil Bus Sedang: Rp1.000 naik Rp2.000 (Belum berlaku)
  5. Mobil Bus Besar: Rp1.000 naik Rp3.000 (Belum berlaku)
  6. Mobil Barang Pikap: Rp700 naik Rp2.000 (Belum berlaku)
  7. Mobil Barang Sedang: Rp1.000 naik Rp3.000 (Belum berlaku)
  8. Mobil Barang Besar: Rp1.000 naik Rp5.000 (Belum berlaku)

 

Sumber: Dishub Kotamobagu

Tags: dishub kotamobaguhisam paputunganpos parkirretribusi parkir
Rensa

Rensa

Next Post
Rangkaian Peringatan HUT ke-74 RI di Bolmong Berjalan Lancar

Enam Pejabat di Bolmong Segera Dilantik. Siapa Saja?

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In