Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 19 Agu 2019 13:21 WITA ·

Penarikan Retribusi Parkir di Kotamobagu (Sering) Tak Sesuai Perda


Penarikan Retribusi Parkir di Kotamobagu (Sering) Tak Sesuai Perda Perbesar

KOTAMOBAGU– Di pusat Kotamobagu terdapat enam pos penarikan retribusi parkir. Penarikan retribusi masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kotamobagu sudah melakukan revisi Perda tersebut. Namun sampai saat ini belum berlaku karena masih penomoran di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Bahkan prosesnya masih lama karena setelah itu revisi Perda itu masih harus dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Bidang  Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ,) Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu, Hisam Paputungan, mengatakan bahwa yang dilakukan saat ini baru sebatas sosialisasi di seluruh pos parkir.

“Supaya ketika Perda baru diundangkan seluruh masyarakat Kotamobagu telah mengetahui biaya retribusi parkir baru,” ujar Hisam belum lama ini kepada wartawan.

Soal tarif parkir, rupanya banyak pengendara di Kotamobagu tidak tahu menahu soal berapa besaran retribusi setiap melewati pos parkir.

Pengendara sepeda motor, bentor (roda tiga), dan mobil barang pikap sering jadi korban karena salah memberi jumlah retribusi saat melewati pos parkir. Penjaga pos juga kerap tak jujur karena tidak memberikan uang kembalian kepada pengendara.

“Harusnya kalau retribusi sepeda motor hanya Rp500, kalau pengendara kasih Rp1.000 kembalikan sisanya lagi Rp500. Penjaga pos jangan pukul diam saja. Begitu juga dengan bentor yang harusnya hanya Rp300, jangan ditarik Rp500,” kata sejumlah pengendara yang ditanyai wartawan soal besaran retribusi parkir, Senin (19/8/2019).

“Beberapa kali saya lewat pos parkir, kasih uang Rp2.000, kembaliannya Rp1.000 saja. Apalagi kalau cuma kasih Rp1.000, tidak ada lagi kembaliannya. Saya baru tahu kalau tenryata tarif pikap hanya Rp700,” ungkap Herdy, salah satu pengendara mobil barang pikap. (zha)

 

Tarif Parkir Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 11 dan Tarif Baru Dalam Revisi Perda yang Belum Berlaku:

  1. Roda 2: Rp500 naik Rp1.000 (Belum berlaku)
  2. Roda 3: Rp300 naik Rp500 (Belum berlaku)
  3. Mobil Penumpang: Rp500 naik Rp1.000 (Belum berlaku)
  4. Mobil Bus Sedang: Rp1.000 naik Rp2.000 (Belum berlaku)
  5. Mobil Bus Besar: Rp1.000 naik Rp3.000 (Belum berlaku)
  6. Mobil Barang Pikap: Rp700 naik Rp2.000 (Belum berlaku)
  7. Mobil Barang Sedang: Rp1.000 naik Rp3.000 (Belum berlaku)
  8. Mobil Barang Besar: Rp1.000 naik Rp5.000 (Belum berlaku)

 

Sumber: Dishub Kotamobagu

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Warga Upai Keluhkan Krisis Air Bersih, Pertanyakan Kinerja Dinas PUPR

26 Mei 2026 - 13:44 WITA

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Trending di Berita Daerah