• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Desember 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Pengetatan Perjalanan, Dokumen Kesehatan Hanya Berlaku 1×24 Jam

by Rensa
April 23, 2021
in Berita Nasional
A A
0
Bandara Loloda Mokoagow Bisa Didarati Air Bus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Diberlakukannya pengetatan perjalanan yakni sebelum dan sesudah larangan mudik oleh pemerintah direspon cepat oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

Pihak Angkasa Pura I menegaskan bahwa dokumen kesehatan Covid-19 penumpang pesawat, seperti hasil tes PCR, Antigen, dan GeNose, hanya berlaku 1×24 jam. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021.

RelatedPosts

Diikuti Ratusan Pelari, Kokot Runners Sukses Gelar Mini Offline Pocari Sweat Run Indonesia 2025 di Kotamobagu

Weekend Ini Gelar Road to Pocari Sweat Run, Kokot Runners Kembali Dipercaya Jadi Host PSRI 2025 di BMR

Ini Jadwal Pelantikan 270 Kepala Daerah Termasuk Kotamobagu

“Ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan, Jumat, 23 April 2021.

Dirinya mengatakan bahwa Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

“Sesuai ketentuan, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga dapat menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut Handy.

Baca Juga  Cek di Sini! Jadwal Pelaksanaan Vaksinasi Massal Pemkot Kotamobagu Pekan Ini

Handy mengatakan bahwa Perseroan mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang menjelang kebijakan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa perusahaan bakal menyiapkan rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

“Kami juga melakukan pembukaan titik pemeriksaan tambahan serta mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang,” ujar Handy menjelaskan lebih jauh tentang kebijakan pengetatan mudik lebaran tersebut.

Adapun larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sedangkan kebijakan pengetatan perjalanan berlaku H-14 larangan mudik dan H+7 larangan mudik atau pada 22 April hingga 15 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.(antr)

Tags: 2021jakartaLarangan Mudik
Rensa

Rensa

Next Post
Bupati Yasti Pembicara di “Discushe” Perempuan Penggerak Ekonomi di Masa Pandemi

Bupati Yasti Pembicara di "Discushe" Perempuan Penggerak Ekonomi di Masa Pandemi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In