Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Pengetatan Perjalanan, Dokumen Kesehatan Hanya Berlaku 1×24 Jam


23 Apr 2021 13:43 WITA


 Pengetatan Perjalanan, Dokumen Kesehatan Hanya Berlaku 1×24 Jam Perbesar

JAKARTA – Diberlakukannya pengetatan perjalanan yakni sebelum dan sesudah larangan mudik oleh pemerintah direspon cepat oleh PT Angkasa Pura I (Persero).

Pihak Angkasa Pura I menegaskan bahwa dokumen kesehatan Covid-19 penumpang pesawat, seperti hasil tes PCR, Antigen, dan GeNose, hanya berlaku 1×24 jam. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 26 Tahun 2021.

“Ini merupakan upaya dan komitmen kami untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang sangat berpotensi meningkat kembali karena perjalanan orang dalam masa pandemi,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan, Jumat, 23 April 2021.

Dirinya mengatakan bahwa Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 34 Tahun 2021 merupakan turunan dari Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Virus Covid-19 selama Bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032

“Sesuai ketentuan, calon penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga dapat menyertakan hasil negatif tes GeNose C-19 di bandara dalam waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,” lanjut Handy.

Handy mengatakan bahwa Perseroan mengantisipasi terjadinya lonjakan penumpang menjelang kebijakan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Bahkan dirinya mengungkapkan bahwa perusahaan bakal menyiapkan rekayasa atau pengaturan jalur antrean agar tidak terjadi penumpukan penumpang.

“Kami juga melakukan pembukaan titik pemeriksaan tambahan serta mengaktifkan area yang dapat dimanfaatkan untuk menampung calon penumpang,” ujar Handy menjelaskan lebih jauh tentang kebijakan pengetatan mudik lebaran tersebut.

Adapun larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sedangkan kebijakan pengetatan perjalanan berlaku H-14 larangan mudik dan H+7 larangan mudik atau pada 22 April hingga 15 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.(antr)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tak Hanya Disawer! Ternyata Biduan Nayunda Juga Dititipkan Jadi Tenaga Honorer ole Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

24 Mei 2024 - 09:17 WITA

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

27 April 2024 - 15:07 WITA

Ditahan Kejati Gorontalo karena Korupsi, Ini Riwayat Pendidikan, Organisasi dan Pekerjaan Hamim Pou

17 April 2024 - 16:25 WITA

Anton Wijaya DPO Kasus Curanmor Ditangkap Polsek Babat Toman

17 April 2024 - 14:46 WITA

Pj Bupati Muba Lantik 174 Pejabat Administrasi dan Fungsional

2 April 2024 - 19:38 WITA

Alat PLN Mulai Masuk, Pelanggan MEP di Muba Bersih-bersih Lokasi Pembangunan Jaringan

31 Maret 2024 - 20:59 WITA

Trending di Berita Daerah