• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Februari 13, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Penggunaa Cantrang Dikritik Oleh Susi Pudjiastuti

by Rensa
Juni 13, 2020
in Berita Nasional
A A
0
Penggunaa Cantrang Dikritik Oleh Susi Pudjiastuti
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

JAKARTA – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengkritik diizinkannya penggunaan pukat cincin (purse seine) dan cantrang oleh pemerintah, padahal sebelumnya kedua alat tangkap ikan itu telah dilarang.

“Sekarang KKP bahkan membolehkan purse seine yang ditarik oleh 2 kapal, habis ikan kita ditarik 2 kapal jaring purse seine,” kata Susi Pudjiastuti saat webinar, Jumat (12/6/2020).

RelatedPosts

Wamenaker Minta Perusahaan Konsisten Jalankan Norma Ketenagakerjaan agar Pekerja Terlindungi

Menaker: K3 Tak Sekadar Cegah Kecelakaan Kerja, Aspek Kesehatan Kerja Harus Diperkuat

Menkeu Optimistis Rupiah Segera Menguat Usai Sentuh Level Rp16.955

Tindakan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang tak ramah lingkungan itu dilakukan oleh kapal-kapal asal Vietnam di perairan Natuna. Hal itu sangat merugikan karena merampas kekayaan laut Indonesia begitu saja.

Oleh karena itu, Susi meminta agar semua pihak berkolaborasi berupaya mengamankan wilayah kelautan Indonesia. Apakah Indonesia merupakan ocean going fisheries (perikanan lautan lepas) atau coastal fisheries (perikanan lautan pesisir).

Terlebih, kata Susi, Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia rentan akan masuknya kapal asing.

“Maka kalau tidak dipasang rumpon, maka kita akan ke pinggir, tidak ke tengah. Seperti di Natuna, mereka mendapat ikan-ikan eksotik, cakalang besar,” ucapnya.

Lebih jauh Susi menyebutkan, pada saat kepemimpinannya penggunaan cantrang dan pukat trawl yang digunakan kapal eks asing sudah dilarang. Hal ini bertujuan untuk mengontrol perkembangan ikan-ikan di Indonesia agar terjaga kuota ikannya.

“Kapal cantrang kita larang karena kebanyakan kapal eks asing pake trawl. Trawl dengan cantrang itu identik.” ujarnya.

Susi mengaku bahwa dirinya sudah jauh sebelum menjadi menteri telah melawan Illegal, Unreported dan Unregulated (IUU) Fishing. Dengan memerangi hal itu, kuantitas ekspor pun meningkat.

Baca Juga  Menteri Nadiem Dapat Teguran dari Jokowi

Ia mengaku telah menentang praktik pencurian ikan sejak 2005. Sebelum tahun 2000, produksi ikan dan udang di Pangandaran puluhan ton dan ekspor bisa dilakukan seminggu 1-3 kali.

Tapi tahun 2001 hingga belakangan ini produksi dan ekspornya makin berkurang. “Rupanya Indonesia boleh izinkan kapal asing regist di Indonesia,” tuturnya.

Susi juga sebelumnya mengkritik soal penggunaan kembali cantrang untuk menangkap ikan. Hal itu ia sampaikan secara satire melalui akun media sosial Twitter pribadi miliknya.

“Ikan sudah banyak saatnya kapal-kapal raksasa cantrang, trawl, purseiners dan lain-lain mengeruk kembali. Saatnya panen bibit lobster yang sudah ditunggu tunggu Vietnam. Inilah Investasi yang kita banggakan,” kata Susi melalui akun media sosial Twitter pribadinya @susipudjiastuti, Rabu, 10 Juni 2020.

Seperti diketahui cantrang adalah satu dari delapan jenis alat baru yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan yang sebelumnya belum diatur maupun dilarang dalam Keputusan Menteri Nomor 86 Tahun 2016 tentang Produktifitas Kapal Penangkap Ikan.

Delapan alat tangkap ikan baru itu disusun berdasarkan hasil kajian sebagai tindak lanjut Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.717/MEN-KP/11/2019 Tentang Kajian terhadap Peraturan Bidang Kelautan dan Perikanan.(*)

Tags: 2020jakartaSUSI PUDJIASTUTI
Rensa

Rensa

Next Post
PeduliLindungi akan Terbitkan ‘Paspor’ Bebas Covid-19

PeduliLindungi akan Terbitkan 'Paspor' Bebas Covid-19

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In