KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Kejari Kotamobagu menyelesaikan penggeledahan di kantor Bawaslu Kotamobagu sekira pukul 18.30 Wita, Selasa (20/1/2026).
Dipimpin Kajari Kotamobagu, Saptono, berserta Kasie Pidsus Chairul Mokoginta dan timnya, sebanyak empat boks dokumen disita untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Sementara itu, Kantor Bawaslu Kotamobagu tetap dipasangi garis Kejaksaan RI oleh penyidik. Komisioner, Sekeetaris dan puluhan staf Bawaslu menyaksikan penyidik membawa dokumen yang disita.
Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.
Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.
Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.
Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.
Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***





Discussion about this post