Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 20 Jan 2026 19:51 WITA ·

Usai Geledah Kantor Bawaslu, Kejari Kotamobagu Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024?


Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, melayani wawancara wartawan usai melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/dok) Perbesar

Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, melayani wawancara wartawan usai melakukan penggeledahan di kantor Bawaslu. (Foto: Kronik Totabuan/dok)

KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu membawa empat boks dokumen dari penggeledahan di kantor Bawaslu Kotamobagu, Selasa (20/1/2026).

Kepala Kejari Kotamobagu, Saptono, kepada wartawan mengatakan, dokumen yang disita terkait dengan dana hibah Pilkada 2024 sesuai dengan pokok kasus yang sedang ditangani.

“Dokumen terkait hibah ke Bawaslu sebesar Rp7,6 miliar. Semua (dokumen) SPJ per divisi,” kata Saptono kepada wartawan di kantor Bawaslu.

Terkait dengan penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah ini, Saptono, ingin menuntaskan secepat mungkin untuk memberikan kepastian hukum.

“Soal penetapan tersangka, Insya Allah. Doakan saja ya,” ucap Saptono menjawab pertanyaan wartawan.

Penggeledahan di kantor Bawaslu Kotamobagu berlangsung cukup lama mulai pukul 15.00 hingga 19.00 Wita. Pada saat penggeledahan semua komisioner Bawaslu ikut menyaksikan. Sekretaris dan Bendahara Bawaslu juga berada di kantor.

Sebagai informasi, dari total dana hibah Pilkada 2024 lalu sebesar Rp7,6 Miliar ke Bawaslu, masih tersisa Rp1,7 miliar.

Sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), sisa anggaran wajib dikembalikan sepenuhnya ke kas daerah.

Namun, informasi yang dihimpun menyebutkan terjadi dugaan penyimpangan. Alih-alih mengembalikan sisa anggaran tersebut, Bawaslu Kotamobagu diduga melakukan revisi penggunaan dana setelah pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu terpilih dilantik pada 20 Februari lalu.

Revisi itu disebut tidak memiliki dasar sesuai NPHD dan justru mengarahkan dana ke kegiatan yang tidak termasuk pembiayaan resmi pengawasan Pilkada.

Hasilnya, sisa Rp1,7 miliar tersebut habis terpakai, dan hanya Rp9 juta yang dikembalikan ke kas daerah. Selisih yang sangat besar inilah yang kini menjadi fokus penguatan konstruksi perkara oleh penyidik.***

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah