
BOLMONG– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda) DPRD Bolmong mulai membahas kajian peraturan daerah (Perda) Gadasera, Selasa (7/11/2017).
Ketua Bapperda DPRD Bolmong, Marthen Tangkere mengatakan, pihaknya melakukan kajian perubahan struktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tentang Perda Gadasera Nomor 37 Tahun 2001.
“Kaitan dengan struktur direktur dan direksi di PDAM yang ada penyesuaian Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 22 Tahun 2007, tentang organ kepegawaian perusahaan air minum,” ujar Tangkere.

Untuk pembahasan kali ini merupakan pra pembahasan untuk lanjutan pembahasan masuk pada tahap tingkat I saat paripurna dilaksanakan. “Baru pra pembahasan, nantinya lanjutan akan masuk tahap I pada paripurna DPRD Bolmong,” tukasnya.
Diketahui dalam pembahasan itu, turut dihadiri Asisten I Pemkab Bolmong Chris Kamasaan dan Asisten Sondah Simbala, Pimpinan DPRD Bolmong, Badan Pengawas, Bappeda, dan Badan Keuangan Daerah (BKD), serta jajaran PDAM. (ahr)