KRONIK TOTABUAN – Peraturan Daerah (Perda) tentang pemilihan sangadi di Kota Kotamobagu masih berada di DPRD.
Perda tersebut belum ditetapkan sehingga pelaksanaan Pilsang belum bisa digelar.
Pasalnya, Perda itulah yang akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan Pilsang.
“Kalau Perda sudah ditetapkan DPRD, Pilsang sudah bisa kita jadwalkan,” kata Kepala Dinas PMD Nasly Paputungan, Jumat (11/2/2022).
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag mebenarkan jika Ranperda Pilsang belum ditetapkan.
Meiddy mengatakan, draft Ranperda masih ada di Bapemperda untuk dibahas lebih lanjut.
“Tapi tahun ini akan ditetapkan jadi Perda,” kata Meiddy. (*)



