KRONIK TOTABUAN – Seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh.
Paling lambat H-7 Idul Fitri THR sudah dibayarkan kepada pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bolmong, Dedy Ruswandi Mokodongan mengatakan akan mengasi semua perusahaan agar tidak lalai dengan kewajibannya kepada pekerja.
Baca Juga: Momentum Hari Kartini, Petugas Kebersihan di Bolmong Ini Diganjar Penghargaan
Pihaknya juga membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.
“Pekerja yang merasa keberatan bias melapor di Posko Satgas. Langsung kita tangani,” ujar Dedy, Jumat (22/4/2022).
Dedy mengatakan, pemerintah akan hadir untuk menangani permasalahan yang berkaitan dengan aduan mengenai THR.
Pemberian THR kepada pekerja/buruh oleh perusahaan, kata Dedy, sudah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022.
“Dalam surat edaran itu wajib hukumnya bagi perusahaan membayar THR,” tegasnya.
Baca Juga: Dishub Boltim Bakal Tindak Tegas Warga yang Menjemur Hasil Pertanian di Badan Jalan
Selain surat edaran, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur.
“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pemberian THR keagamaan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
- Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari dua belas bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan, masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja dua belas bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari dua belas bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dua belas bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 2 di atas maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selanjutnya, dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, melalui SE Menaker juga meminta para gubernur untuk mendorong perusahaan di wilayahnya agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, bagi perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. (Falen Mokodongan)
Editor: Rensa Bambuena