• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Maret 26, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
banner pemerintah kota kotamobagu
Home Berita Daerah

Perwako Nomor 22 Tahun 2017 Dikeluarkan

by Rensa
Oktober 4, 2017
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tatong Bara

KOTAMOBAGU- Walikota Kotamobagu Tatong Bara telah mengeluarkan peraturan walikota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2017 tentang kerja keras akta kematian cepat dan tepat waktu untuk warga Kotamobagu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu, Virgina Olii menjelaskan, program untuk pencatatan sipil yang baik atau yang baru lahir memang sudah ada. Akankah sudah memiliki ayung humkum dengan Perwako.

RelatedPosts

Hari Pertama Kerja Pasca Lebaran, Bupati Muba Sidak Pelayanan Publik

PWI Bolsel Siap Sukseskan Konferensi PWI Sulut 2026

Sekda Muba Tinjau Posko Mudik, Pastikan Layanan Optimal dan Humanis bagi Pemudik

“Jadi Perwako itu adalah membayar hukum untuk menunjang program ini. Tidka butuh lama proses bangun akte mati cepat dan tapat waktu dan langsung di rumah duka usai pelaksanaan ibadah pemakaman, “jelas Virgina.

ADVERTISEMENT

Virgina menambahkan, bangun akte kematian oleh keluarga atau ahli waris bisa untuk mengurus Taspen, perawatan warisan, klaim asuransi dan syarat jika salah pihak yang melakukan pernikahan.

“Jadi dengan dikeluarkannya akta kematian terhadap warga, otomatis data warga tersebut terhapus dalam data kependuduka,” jelasnya.

Untuk pencatatan di data base dalam isi akte kematian, Dukcapil menerima laporan lebih dulu dari pemerintah desa / kelurahan, kemudian turun ke lokasi dan meminta dokumen kelengkapan berkas sambil cek kebenaran kejadian kematian. Setelah semua terpenuhi prosesnya akan langsung.

Virgina kekerasan akan terus mengotimalkan peningkatan pelayanan publik serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Selain itu percepatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan proses pelaporan kejadian kematian menjadi hal yang utama.

“Hal ini terus akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, mengingat perwakonya sudah ditanda tangani Walikota Tatong Bara,” paparnya.

Prosesnya alias tidak dipungut biaya alias gratis, sebagai komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Ia menghimbau kepada para Camat, Lurah dan Kepala Desa agar segera terjadi setiap kejadian kejadian duka di wilayah masing-masing. (vdm)

Baca Juga  Diberhentikan Dari Jabatannya, Dolly Terima Putusan KASN
banner pemerintah kota kotamobagu
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Walikota Terima Kunjungan Watannas

Walikota Terima Kunjungan Watannas

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
ADVERTISEMENT
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In