
PETI di Pegunungan Lokusina Bolsel Diduga Libatkan Kerabat Orang Penting
BOLSEL, Kroniktotabuan.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan pegunungan Lokosina, Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), diduga libatkan kerabat orang penting di Sulawesi Utara (Sulut).
Informasi beredar di wilayah Dumagin, ada jejaring investor yang berupaya membangun wadah koperasi yang disebut berkaitan dengan rencana pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Nama RHL alias Reki ikut disebut. Sosok yang dikenal sebagai pengusaha asal Manado yang diduga merupakan saudara kembar orang penting di Sulut dikaitkan oleh sejumlah sumber dengan aktivitas PETI di Lokosina.
Namun, penting dicatat, sejauh ini belum ada bukti terbuka maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membuktikan keterlibatan RHL alias Reki dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Seorang pemerhati lingkungan di Sulawesi Utara menyebut, pola masuknya investor ke kawasan Lokosina diduga diawali dengan pembentukan koperasi.
Koperasi tersebut disebut diproyeksikan menjadi wadah untuk mengoordinasikan rencana WPR dan IPR di kawasan pertambangan rakyat.
Informasi yang sama menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga berperan dalam proses awal tersebut, antara lain oknum masyarakat Desa Dumagin, AH alias Agus, Sangadi BP alias Bahtiar, serta seorang oknum anggota kepolisian berinisial JS alias Jaya.
Nama-nama tersebut masih sebatas muncul dalam informasi yang diterima dan belum dapat dipastikan keterlibatannya dalam aktivitas PETI maupun proses pembentukan koperasi.
Pada 27 April 2026, sebuah pertemuan terkait sosialisasi koperasi dikabarkan berlangsung di Rumah Kopi Teras Sparta. Pertemuan itu disebut membahas pembentukan koperasi sekaligus rencana operasionalnya di kawasan pertambangan Lokosina.
Dalam informasi yang diperoleh, investor disebut masuk melalui sebuah tim lapangan yang dipimpin perempuan yang dikenal dengan sapaan Desi.
Tim tersebut diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah tokoh untuk memperoleh dukungan atau legitimasi terhadap koperasi yang nantinya akan beraktivitas di kawasan pertambangan.
Rangkaian informasi ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: jika koperasi disiapkan untuk mengakomodasi rencana pertambangan rakyat, bagaimana mungkin aktivitas pertambangan sudah berlangsung ketika legalitas WPR maupun IPR belum terbit?
Kapolda Sulut Irjen Pol. Dr. Roycke Harry Langie, S.I.K., M.H saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan jawaban. Namun upaya konfirmasi terus dilakukan.
Sementara itu, Kepala KPH Unit II Bolsel-Boltim, Ahmad Djunaedi, menyebut pihaknya menemukan satu unit excavator melalui pemantauan udara menggunakan drone di lokasi tersebut.
“Yang kami temukan di lokasi melalui pemantauan drone adalah satu unit alat berat dan titik lokasi tambang ilegal,” ujar Djunaedi, Senin (17/8/2026).
KPH berencana berkoordinasi dengan manajemen PT. J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM) untuk mencocokkan titik lokasi dengan peta kawasan dan memastikan status wilayah tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Bolsel, Arifin Olii, sebelumnya telah meminta agar penindakan PETI dilakukan secara menyeluruh.
Menurut Arifin, aparat tidak boleh hanya menyasar pekerja yang berada di lapangan apabila memang terdapat pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam pembiayaan maupun pengoperasian tambang.
“Kalau memang mau ditertibkan, harus secara menyeluruh. Jangan hanya masyarakat kecil di lapangan yang ditangkap, sementara pemain besarnya sama sekali tidak tersentuh,” tegas Arifin.
Ia meminta aparat menelusuri seluruh mata rantai aktivitas PETI, mulai dari pemodal, penyedia alat berat, hingga pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dari belakang layar.
“Siapa pun yang bermain, siapa pun yang membiayai, dan siapa pun yang berada di balik aktivitas ilegal ini wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.***