• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Sabtu, Oktober 4, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Kotamobagu

PP Diteken Jokowi, 15 Sangadi di Kotamobagu Terima Gaji Setara PNS

by Rensa
Maret 13, 2019
in Berita Kotamobagu
A A
0
PP Diteken Jokowi, 15 Sangadi di Kotamobagu Terima Gaji Setara PNS
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU- Kabar baik untuk 15 kepala desa (sangadi) se-Kota Kotamobagu. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2019, yang menjadi payung hukum bagi gaji perangkat desa agar setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II A.

Aturan baru itu sebagai hasil revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Desa. Laman Sekretariat Kabinet mengabarkan, Presiden Jokowi menandatangani PP itu pada 28 Februari lalu. Merujuk PP itu, ada sejumlah perangkat desa yang menerima gaji pokok setara PNS golongan II A.

RelatedPosts

Walikota Kotamobagu Tinjau Proyek Jalan Upai, Pontodon dan Bilalang

Sidak ke Kantor OPD, Weny Gaib Minta ASN Kotamobagu Lebih Disiplin

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa, red),” demikian tertulis di laman setkab.go.id , Rabu (13/3/2019).

PP itu juga memerinci gaji untuk kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,- atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A. Adapun besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,- atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS II A.

“Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,- setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A,” demikian penjelasan dalam PP itu.

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya, maka anggarannya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. Menurut Pasal 81A PP tersebut, penghasilan tetap kades, sekdes dan perangkat desa lainnya diberikan sejak aturan itu mulai berlaku.

Baca Juga  Momentum Hari Lahir Pancasila, Jokowi Ajak Masyarakat Tolak Politik Identitas dan Politisasi Agama

“Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020,” tulis laman Setkab.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Hamdan Monigi, mengaku belum mengetahui secara rinci Peraturan Pemerintah tersebut.

Namun dia berharap dengan kenaikan gaji sangadi, kinerja lebih ditingkatkan lagi.

Aturan Baru Upah Perangkat:

  1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
  2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan.
  3. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
  4. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
  5. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
  6. Pasal 81 Ayat (3); Dalam hal ADD tidak mencukupi mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dandes.
  7. Pasal 81A; penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku.
  8. Pasal 81A; Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
Tags: gaji sangadiJokowikepala desaPP
Rensa

Rensa

Next Post
Kisah Siti Aisyah di Gang Kacang, Ketua RT: Masih Lugu

Kisah Siti Aisyah di Gang Kacang, Ketua RT: Masih Lugu

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In