Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Kotamobagu · 13 Mar 2019 12:03 WITA ·

PP Diteken Jokowi, 15 Sangadi di Kotamobagu Terima Gaji Setara PNS


PP Diteken Jokowi, 15 Sangadi di Kotamobagu Terima Gaji Setara PNS Perbesar

KOTAMOBAGU- Kabar baik untuk 15 kepala desa (sangadi) se-Kota Kotamobagu. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2019, yang menjadi payung hukum bagi gaji perangkat desa agar setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) Golongan II A.

Aturan baru itu sebagai hasil revisi atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Desa. Laman Sekretariat Kabinet mengabarkan, Presiden Jokowi menandatangani PP itu pada 28 Februari lalu. Merujuk PP itu, ada sejumlah perangkat desa yang menerima gaji pokok setara PNS golongan II A.

“Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa, red),” demikian tertulis di laman setkab.go.id , Rabu (13/3/2019).

PP itu juga memerinci gaji untuk kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,- atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A. Adapun besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,- atau setara 110 persen dari gaji pokok PNS II A.

“Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,- setara 100 persen dari gaji pokok PNS golongan ruang II A,” demikian penjelasan dalam PP itu.

Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya, maka anggarannya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dana desa. Menurut Pasal 81A PP tersebut, penghasilan tetap kades, sekdes dan perangkat desa lainnya diberikan sejak aturan itu mulai berlaku.

“Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala, sekretaris dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020,” tulis laman Setkab.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kotamobagu, Hamdan Monigi, mengaku belum mengetahui secara rinci Peraturan Pemerintah tersebut.

Namun dia berharap dengan kenaikan gaji sangadi, kinerja lebih ditingkatkan lagi.

Aturan Baru Upah Perangkat:

  1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
  2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, dengan ketentuan.
  3. Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
  4. Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
  5. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
  6. Pasal 81 Ayat (3); Dalam hal ADD tidak mencukupi mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain dandes.
  7. Pasal 81A; penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku.
  8. Pasal 81A; Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkot Kotamobagu Dukung Pengembangan Kopi Street Katege Moon

30 April 2026 - 14:15 WITA

Ketua TP PKK Kotamobagu Kenakan Kain Lukis Khas Sulut pada Peringatan Hari Kartini

30 April 2026 - 14:12 WITA

Asisten III Pemkot Kotamobagu Buka Turnamen Sepak Bola Matali Cup V 2026

29 April 2026 - 14:06 WITA

Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Kotamobagu Pantau Pelayanan di Desa Kobo Kecil

29 April 2026 - 14:04 WITA

Wali Kota Kotamobagu Terima Kunjungan BPOM Bahas Pembentukan Kantor Operasional

29 April 2026 - 14:01 WITA

Pemkot Kotamobagu Gelar Upacara Hari Kartini dan Hari Otda 2026

29 April 2026 - 13:58 WITA

Trending di Berita Daerah