KOTAMOBAGU– Warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara, melakukan aksi tanam pisang di badan jalan A. P Mokoginta yang menghubungkan kelurahan tersebut dengan Desa Pontodon, Kamis (4/7/2019).
Aksi itu sebagai protes warga karena sudah lama jalan rusak dan dikeluhkan, tetapi tidak mendapat respon pemerintah.
Baca Juga: Warga Upai Tanam Pisang di Badan Jalan
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu kepada Kronik Totabuan menjelaskan status jalan A. P Mokoginta tersebut.
Rupanya jalan ini dan dua jalan lagi yakni Kopandakan I- Kopandakan, serta Mongkonai- Lalow, status kepemilikannya atau penanggung jawab belum jelas. Apakah Pemkot Kotamobagu atau Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Namun menurut Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kotamobagu, Claudy Mokodongan, sudah dipastikan Jalan A. P Mokoginta dan dua jalan lain statusnya akan kembali ke Pemprov Sulut.
“Kementerian PUPR membuka serentak pengurusan Surat Keputusan (SK) jalan yang tidak memiliki status kepemilikan. Tahun 2020 nanti sudah ada SK-nya,” katanya.
Tiga ruas jalan itu, kata Claudy, harus dikembalikan ke Pemprov Sulut. Sebab jika diambil dan menjadi kewenangan Pemkot Kotamobagu, maka panjang jalan provinsi di Kotamobagu tinggal 1,7 kilometer.
“Di daerah lain panjang jalan provinsi di atas 10 kilometer. Sekarang di Kotamobagu tinggal dari Pontodon sampai perbatasan Desa Pangian. Karena itulah tiga ruas yang status kepemilikannya itu kita minta dikembalikan atau diambil provinsi,” pungkasnya. (zha)