KOTAMOBAGU– Surat suara DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di TPS 1 Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu, yang awalnya sudah selesai dihitung pukul 00.00 WITA, harus dihitung lagi.
Penyebabnya adalah terjadi seslisih angka yang ada di plano dengan jumlah surat suara yang terpakai.
Hiting ulang terpaksa dilakukan di TPS yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) ini sesuai kesepakatan KPPS, Panwaslu dan saksi parpol.
Pada penghitungan sebelumnya Caleg Gerindra Nomor Urut 5 Dedy Senduk menjadi peraup suara terbanyak dengan 39 suara. (tr2/vdm)
Artikel sebelumnya
DPRD Provinsi Sulut: Dedy Senduk Mengejutkan di PSU TPS 1 Upai. Kalahkan Alfian Bara dan Razky Mokodompit
Artikel selanjutnya
18 Proyek di PUPR yang Dikerjakan KSM
Rensa
Artikel Terbaru
- 4 bulan lalu