• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Oktober 14, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Hukum

PT Malisya Sejahtera keberatan dan segera Ajukan upaya hukum Banding atas Putusan PTUN Manado

by Retho Bambuena
Juni 24, 2017
in Berita Hukum
A A
0

Ilustrasi

0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Ilustrasi

HUKRIM– PT Malisya Sejahtera keberatan dan segera mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan PTUN Manado No. 90/G/2016/PTUN.Mdo, tertanggal 21 Juni 2017.

Diliputi rasa kecewa dan menyesali atas Putusan tersebut namun PT Malisya Sejahtera tetap menghormati hal itu dengan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar atas putusan PTUN Manado yang telah membatalkan IUP-B Perkebunan (IUP No. 503/K.14/KPPT/01/V/2016 Tanggal 10 Mei 2016) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow, demikian ujar Martin Risman Simanjuntak  S.H, M.H. Kuasa hukum PT Malisya Sejahtera.

RelatedPosts

Satres Narkoba Polres Muba Bekuk Tiga Pengedar Sabu dan Ekstasi, Ini Identitas Mereka

Ini Dugaan Kasus yang Membuat Benny Rhamdani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut

Benny Ramdhani dan NK-STA Diperiksa Penyidik Tipidkor Polda Sulut, Kasus Apa?

Kekecewaan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa kejanggalan dan hal hal yang menimbulkan pertanyaan kami selaku pihak kuasa Intervensi dalam Putusan PTUN tersebut antara lain :

1. Majelis hakim tersebut telah sangat keliru memberikan pertimbangan hukum yg membatalkan Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT Malisya Sejahtera karena yang Menjadi Objek Tata Usaha Negara Manado adalah Sah Atau Tidaknya Proses Penerbitan Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT Malisya Sejahtera) yang dikeluarkan oleh Pemerintah, namun Majelis membatalkan IUP-B tersebut karena hal yang sederhana (diluar kewenangan hakim) yaitu karena PT Malisya Sejahtera belum membuat pelaporan berkala kepada Dinas Perkebunan, Sedangkan fakta hukumnya dari pihak Penggugat saja tidak mencantumkan hal tersebut didalam gugatannya dan bahkan dari pihak Tergugat (Pemerintah) dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak mempersoalkannya, mengingat fakta dilapangan pihak Perusahaan belum secara maksimal melakukan kegiatan dikarenakan selalu dihalang-halangi oleh Para Penggugat.

Baca Juga  Dibawa ke Rutan, 14 Tahanan Kejari Kotamobagu Dirapid Test

2. Yg menarik lainnya adalah bagaimana mungkin Majelis Hakim mempersoalkan kewajiban pelaporan Perusahaan, karena Perusahaan bukan Subyek Obyek Sengketa atau pihak Pemerintah, bahkan pihak Tergugat saja tidak mempersoalkan dan bahkan mendukung penerbitan IUP B yang telah mereka keluarkan.

3.Terhadap hal tersebut, dasar putusan Majelis terkesan subjektif dan mengada ngada karena memberikan pertimbangan diluar kewenangan Majelis Hakim, terlebih pihak Tergugat saja tidak mempersoalkan hal tersebut dan mengakui belum memberikan surat peringatan kepada PT Malisya Sejahtera.

4.  Jika membaca dan menganalisa secara baik Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, mekanisme pencabutan IUP B pada dasarnya bisa dilakukan karena tidak membuat pelaporan namun sangat jelas diatur bahwa harus melalui surat peringatan dari pemberi izin (dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Tergugat) kepada penerima izin sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 4 bulan disetiap surat peringatan. Dan yg mencabutpun adalah harus pemberi izin dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sehingga jelas sekali pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat fatal karena telah menabrak Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan.

5. Kewajiban pemegang izin, apabila tidak atau belum dijalankan maka pemberi izin wajib secara teknis memberikan surat teguran secara tertulis sebanyak 3 kali kepada pemegang izin, dan pemberi izin tidak dapat serta merta mencabut izin tersebut sebelum tahapan-tahapan secara limitatif Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh pemberi izin, dan tentu sekali lagi ini domain Pemberi Izin (Dinas Perkebunan) Bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Selanjutnya dalam Menyikapi Putusan PTUN yang berpotensi sesat tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan tindakan yang melawan hukum  di areal perkebunan kelapa PT Malisya Sejahtera dan wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bilamana  tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum tersendiri untuk itu, mengingat :

Baca Juga  DPRD Minta Pemkot Segera Jatuhkan Sanksi Buat Kabid Terduga Cabul

 

1. Secara hukum putusan tersebut belum bisa dikatakan final dan mengikat karena Pihak Perusahaan mengajukan banding  kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar.

2. Secara hukum IUP B PT Malisya Sejahtera TETAP MASIH BERLAKU sepanjang putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Tergugat belum mencabut secara tertulis IUP B tersebut.

3. Atas potensi dugaan Abuse of Power tersebut maka kami akan melaporkan tindakan pihak2 yang telah memberikan/ menjatuhkan putusan dan mencabut IUP B Perusahaan tersebut kepada pihak2 yang berwenang antara lain Komisi Yudisial, Pihak Kepolisian, atas dugaaan pelanggaran kewenangan yang telah dilakukannya, dan tentu putusan yang sesat ini telah mencoreng harapan para pencari keadilan dan kebenaran.

 

Kuasa hukum PT Malisya Sejahtera Martin Risman Simanjuntak, S.H., M.H

 

Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Pemkab Imbau Warga Waspada Bencana

Waspada Bencana Pasca Lebaran

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In