Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Hukum · 24 Jun 2017 01:05 WITA ·

PT Malisya Sejahtera keberatan dan segera Ajukan upaya hukum Banding atas Putusan PTUN Manado


Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Ilustrasi

HUKRIM– PT Malisya Sejahtera keberatan dan segera mengajukan upaya hukum Banding atas Putusan PTUN Manado No. 90/G/2016/PTUN.Mdo, tertanggal 21 Juni 2017.

Diliputi rasa kecewa dan menyesali atas Putusan tersebut namun PT Malisya Sejahtera tetap menghormati hal itu dengan segera mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar atas putusan PTUN Manado yang telah membatalkan IUP-B Perkebunan (IUP No. 503/K.14/KPPT/01/V/2016 Tanggal 10 Mei 2016) yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bolaang Mongondow, demikian ujar Martin Risman Simanjuntak  S.H, M.H. Kuasa hukum PT Malisya Sejahtera.

Kekecewaan tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa kejanggalan dan hal hal yang menimbulkan pertanyaan kami selaku pihak kuasa Intervensi dalam Putusan PTUN tersebut antara lain :

1. Majelis hakim tersebut telah sangat keliru memberikan pertimbangan hukum yg membatalkan Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT Malisya Sejahtera karena yang Menjadi Objek Tata Usaha Negara Manado adalah Sah Atau Tidaknya Proses Penerbitan Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) PT Malisya Sejahtera) yang dikeluarkan oleh Pemerintah, namun Majelis membatalkan IUP-B tersebut karena hal yang sederhana (diluar kewenangan hakim) yaitu karena PT Malisya Sejahtera belum membuat pelaporan berkala kepada Dinas Perkebunan, Sedangkan fakta hukumnya dari pihak Penggugat saja tidak mencantumkan hal tersebut didalam gugatannya dan bahkan dari pihak Tergugat (Pemerintah) dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak mempersoalkannya, mengingat fakta dilapangan pihak Perusahaan belum secara maksimal melakukan kegiatan dikarenakan selalu dihalang-halangi oleh Para Penggugat.

2. Yg menarik lainnya adalah bagaimana mungkin Majelis Hakim mempersoalkan kewajiban pelaporan Perusahaan, karena Perusahaan bukan Subyek Obyek Sengketa atau pihak Pemerintah, bahkan pihak Tergugat saja tidak mempersoalkan dan bahkan mendukung penerbitan IUP B yang telah mereka keluarkan.

3.Terhadap hal tersebut, dasar putusan Majelis terkesan subjektif dan mengada ngada karena memberikan pertimbangan diluar kewenangan Majelis Hakim, terlebih pihak Tergugat saja tidak mempersoalkan hal tersebut dan mengakui belum memberikan surat peringatan kepada PT Malisya Sejahtera.

4.  Jika membaca dan menganalisa secara baik Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, mekanisme pencabutan IUP B pada dasarnya bisa dilakukan karena tidak membuat pelaporan namun sangat jelas diatur bahwa harus melalui surat peringatan dari pemberi izin (dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Tergugat) kepada penerima izin sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 4 bulan disetiap surat peringatan. Dan yg mencabutpun adalah harus pemberi izin dalam hal ini Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sehingga jelas sekali pertimbangan Majelis Hakim tersebut sangat fatal karena telah menabrak Peraturan Menteri Pertanian No.98 Tahun 2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan.

5. Kewajiban pemegang izin, apabila tidak atau belum dijalankan maka pemberi izin wajib secara teknis memberikan surat teguran secara tertulis sebanyak 3 kali kepada pemegang izin, dan pemberi izin tidak dapat serta merta mencabut izin tersebut sebelum tahapan-tahapan secara limitatif Permentan No. 98/Permentan/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan tersebut dilakukan oleh pemberi izin, dan tentu sekali lagi ini domain Pemberi Izin (Dinas Perkebunan) Bukan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara Manado.

Selanjutnya dalam Menyikapi Putusan PTUN yang berpotensi sesat tersebut, diharapkan seluruh pihak dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan tindakan yang melawan hukum  di areal perkebunan kelapa PT Malisya Sejahtera dan wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bilamana  tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum tersendiri untuk itu, mengingat :

 

1. Secara hukum putusan tersebut belum bisa dikatakan final dan mengikat karena Pihak Perusahaan mengajukan banding  kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar.

2. Secara hukum IUP B PT Malisya Sejahtera TETAP MASIH BERLAKU sepanjang putusan PTUN belum berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan Tergugat belum mencabut secara tertulis IUP B tersebut.

3. Atas potensi dugaan Abuse of Power tersebut maka kami akan melaporkan tindakan pihak2 yang telah memberikan/ menjatuhkan putusan dan mencabut IUP B Perusahaan tersebut kepada pihak2 yang berwenang antara lain Komisi Yudisial, Pihak Kepolisian, atas dugaaan pelanggaran kewenangan yang telah dilakukannya, dan tentu putusan yang sesat ini telah mencoreng harapan para pencari keadilan dan kebenaran.

 

Kuasa hukum PT Malisya Sejahtera Martin Risman Simanjuntak, S.H., M.H

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Kejari Kotamobagu, Apa Kabar Penanganan Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu?

5 Mei 2026 - 14:00 WITA

Dugaan Korupsi Dana Hibah di Bawaslu Kotamobagu, Kejari Tunggu Perhitungan Kerugian Negara

16 April 2026 - 14:46 WITA

Baru 9 Bulan Saptono Sudah Diganti dari Kajari Kotamobagu, Penanganan Dugaan Korupsi di Bawaslu Belum Tuntas

14 April 2026 - 14:58 WITA

Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Kotamobagu di Bawaslu Terus Jalan, Kejari Segera Tetapkan Tersangka?

12 Maret 2026 - 06:34 WITA

Trending di Berita Daerah