BOLMONG– Forkopimda Bolmong bersama Komisi 1 DPRD Bolmong menggelar rapat guna membahas masalah pertambangan Desa Bakan dengan PT J- Resources Bolaang Mongondondow (JRBM), Kamis (2/7/2020), di ruang rapat paripurna DPRD Bolmong.
Ada dua solusi yang didapatkan dalam rapat itu. Pertama usulan pembentukan WIUPK dan kedua adalah skema kemitraan antara PT JRBM dengan warga penambang.
Kedua solusi penyelesaian ini diusulkan karena pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) gagal.
Wakil Bupati Bolmong Yanny Ronny Tuuk mengatakan, dua solusi tersebut akan diseriusi dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Kata Yanny, pihaknya sudah dua kali mengajukan usulan WPR untuk pertambangan Bakan. Sayangnya usulan itu mentok.
Dalam pertemuan tersebut, Yanny membujuk perwakilan PT JRBM untuk menciutkan lahannya bagi petambang Bakan.
“Mereka tidak ambil banyak, hanya sedikit saja ambil untuk makan sehari bagi keluarga mereka. Saya mohon,” ucapnya lirih.
Yanny menambahkan, apapun solusi yang ditempuh, semuanya bergantung pada kemurahan hati pihak PT JRBM.
Anggota DPRD Bolmong asal wilayah tambang Febrianto Tangahu dan Masud Lauma paling nyaring menyuarakan tuntutan warga pada demo beberapa hari lalu.
Febrianto menyinggung tentang tidak golnya WPR di Bakan.
“Kenapa Potolo dan Monsi bisa, tapi Bakan yang sudah jauh hari mengajukan usulan tidak dikabulkan,” katanya.
Ia juga menuding PT JRBM tidak punya izin Amdal di lokasi Tapak Gale dan Jelina. Pertambangan rakyat marak di dua lokasi tersebut. Broto, perwakilan PT JRBM mengaku tidak bisa mengambil keputusan terkait dua solusi itu.
“Akan dikonsultasikan dulu ke pimpinan. Yang jelas kita mengacu pada aturan,” kata dia.
Ia membantah tudingan Tangahu bahwa JRBM tidak kantongi Amdal di Jelina dan Tapak Gale.
“Setahu saya sudah. Nanti saya cek lagi,” kata dia.
Sementara, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, pihaknya memberi waktu seminggu bagi eksekutif untuk mengkaji dua solusi tersebut.
“Hasilnya harus ada karena ini bentuk pertangungjawaban kita pada rakyat,” ujarnya. (len)




