MUSI BANYUASIN, kroniktotabuan.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang pria bernama Sahlan, warga Dusun II Desa Kertayu, Kecamatan Sungai Keruh, diamankan polisi karena diduga sebagai pengedar narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di rumah pelaku, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba, IPTU Budi Mulya, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Satres Narkoba.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Saat penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika yang siap diedarkan,” ujar IPTU Budi Mulya, Sabtu (13/12/2025).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 57 paket sabu dengan berat bruto 13,80 gram. Selain itu, turut disita sejumlah tablet yang diduga narkotika dengan berbagai logo dan bentuk dengan total berat bruto lebih dari 6 gram. Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp950 ribu, plastik klip bening, serta wadah plastik yang diduga digunakan untuk menyimpan narkotika.
“Pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Muba untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
IPTU Budi Mulya juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (Fitriana)





Discussion about this post