• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Seleksi Penerimaan PPPK Kotamobagu, Ini Syarat Guru Bisa Ikut Seleksi

by Rensa
Januari 28, 2021
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Seleksi Penerimaan PPPK Kotamobagu, Ini Syarat Guru Bisa Ikut Seleksi
506
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KOTAMOBAGU – Tahun 2021 ini Kotamobagu mendapat kuota 230 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pengajar.

Kuota tersebut terdiri dari Guru Kelas 92, Guru Bahasa Indonesia 9, Guru Bimbingan Konseling 28, Guru IPS 3, Guru Prakarya 6, Matematika 1, Guru PJOK SD 33, Guru PJOK SMP 8, Guru Seni budaya 15, Guru TIK 35.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Hadiri RUPS Tahunan dan RUPSLB PT BSG di Manado

Bupati Bolsel Tutup Asesmen Kepsek SD dan SMP, Tekankan Inovasi dan Sinergi

Gotong Royong Pemkab Muba dan TNI–Polri Bersihkan Terminal dan Pasar Randik

Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Rukmi Simbala, Kamis (28/1/2021), bahwa dengan adanya kuota ini, semua guru honorer berpeluang menjadi PPPK.

Baca Juga: Siap-siap 1.375 Nakes Kotamobagu Segera Divaksin, Berikut Jadwalnya

“Semuanya boleh mengambil tes, dan yang lulus boleh menjadi PPPK,” kata Rukmi.

Dirinya juga menambahkan bahwa seleksi nantinya akan dilakukan dengan sistem Dalam jaringan (Daring), jadi seluruh guru honorer bisa mengikuti seleksi tersebut.

“Asalkan sesuai kriteria peserta, termasuk guru honorer berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti seleksi PPPK,” lanjutnya.

Sementara untuk syarat mengikuti seleksi akan oebih diutamakan guru honorer yang sudah terdata melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Jika tidak, maka syaratnya yakni sudah memiliki sertifikat pendidik, serta syarat penting adalah kualifikasi pendidikan wajib S1. Meski ada dalam Dapodik kemudian tidak sarjana, maka otomatis gugur,” tuturnya.

Baca Juga: Berikut Bocoran Roling Ratusan Pejabat Eselon III dan IV di Bolmong

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian, Bdan Kepegawaian dan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Alfi Syahrin ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa tahapan seleksi untuk PPPK masih menunggu petunjuk teknis pelaksanaan.

Baca Juga  Jalan Trans Sulawesi Manado- Gorontalo di Desa Solog Amblas Tidak Bisa Dilewati Kendaraan

“Juknisnya masih menunggu dari pemerintah pusat,” ujar Alfi.(bto)

Tags: 2021honorerKotamobaguPPPK
Rensa

Rensa

Next Post
Dijadwalkan Pekan Depan, Tanty: Prioritas Vaksinasi SDMK Dan Pelayanan Publik

Dijadwalkan Pekan Depan, Tanty: Prioritas Vaksinasi SDMK Dan Pelayanan Publik

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In