• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Oktober 13, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Sidang Kasus Tambang Ilegal di TNBNW Tanoyan Selatan, PH Sampaikan Nota Pembelaan 2 Terdakwa

by Retho Bambuena
Agustus 12, 2020
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Berita Hukum, Berita Nasional, Berita Sulawesi Utara
A A
0
Sidang Kasus Tambang Ilegal di TNBNW Tanoyan Selatan, PH Sampaikan Nota Pembelaan 2 Terdakwa
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU – Kasus kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Taman Nasional Bogani Naniwartabone, Desa Tanoyan Selatan Kecamatan Lolayan Bolaang Mongondow dengan Terdakwa I Hartoni Alias HN dan Terdakwa II Sumitro alias SM, Rabu (12/8/2020), kembali disidangkan dengam agenda pembelaan oleh para terdakwa.

Dari hasil pantauan saat sidang, terdakwa I dan Terdakwa II membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dikuasakan pada Penasehat Hukum Zulkifli Linggotu SH.

RelatedPosts

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Sampaikan Hal Ini di HUT ke-35 Kota Bitung

Tatap Porprov 2025, KONI dan Dispora Bolsel Gelar Rapat Evaluasi

Esport Karya Anak Muda Sulut Dilombakan Secara Nasional, Gubernur Yulius: Simbol Kebangkitan Kreativitas Digital dan Ekonomi Kreatif

Saat Majelis Hakim mempersilakan kepada penasehat hukum untuk membacakan pembelaan, Zulkifli dengan tegas membacakan beberapa poin pembelaan terhadap terdakwa I dan terdakwa II.

Poin-poin pembelaan yang dibacakan oleh Zulkifli Linggotu adalah, terdakwa I benar membawa alat berat eskavator, namun perbuatan tersebut tidaklah menuju sikap batin (sengaja) masuk kawasan hutan tanpa ijin, oleh karena terdakwa I tidak mengetahui apakah lokasi yang dikerjakan masuk kawasan hutan tetap atau tidak.

Dimana menurut Zulkifli, terdakwa I hanyalah operator alat berat milik saksi Marcel Pandeirot alias Ko Marcel. Dia menambahkan, terdakwa I hanyalah dipekerjakan dan di gaji oleh Ko Marcel, demikian juga dengan seluruh biaya operasional pertambangan dan bahan bakar eskavator dibiayai oleh saksi Ko Marcel sendiri.

Sementara itu, dari nota pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukum, terdakwa II yaitu Sumitro Alias SM warga Desa Tanoyan Selatan, adalah bukan orang yang ada kaitanya dengan alat berat milik saksi Ko Marcel.

Demikian pula keterangan saksi Ko Marcel dalam persidangan sebelumnya bahwa terdakwa II yang menyewa alat berat tersebut dan mempekerjakan terdakwa I, adalah tidak berdasar dan tidak logis dan upaya Ko Marcel menghindari dari tanggungjawabnya.

Baca Juga  Kasus Tambang Emas Ilegal di Kawasan TNBNW, Ancaman Pidana Diatas 10 Tahun, Dua Terdakwa tak Ajukan Eksepsi

Penasihat Hukum menyimpulkan bahwa, terdakwa I dan terdakwa II tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 89 ayat 1 huruf B UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang telah didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selanjutnya, penasihat hukum dalam nota pembelaannya, meminta Majelis Hakim agar menyatakan terdakwa I Hartoni alias HN dan terdakwa II Sumitro alias SM, tidak terbukti secarah sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa I dan terdakwa II dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum, merehabilitasi nama baik, harkat dan martabat para terdakwa dalam keadaan semula, dan membebankan biaya perkara kepada Negara.

Setelah penasihat hukum membacakan nota pembelaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tanggapan penuntut umum terhadap nota pembelaan para terdakwa Kamis 13 Agustus 2020, hari ini.

Saat persidangan akan ditutup, majelis hakim yang langsung dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Warsito SH memperingatkan kepada jaksa dan hakim agar tidak meminta sesuatu kepada terdakwa. “Begitupun terdakwa, jika ada oknum yang mengatasnamakan hakim yang meminta sesuatu agar jangan diberikan,” tegas majelis hakim sembari mengakhiri persidangan. (dev)

Tags: HakimIlegal MiningJPUkasusPHsidangtambangTanselTerdakwaTNBNW
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Pemkab Bolmong Komitmen Turunkan Stunting

Pemkab Bolmong Komitmen Turunkan Stunting

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik 83 Pajabat Bolsel, Bupati Iskandar Kamaru: Jangan Bertingkah Seperti Bos!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Gelar Asesmen Pejabat Eselon III, Dibuka Pj Sekprov Tahlis Gallang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Raih Podium Drag Race 2025 Kota Bitung, Ain Gallang Curi Perhatian Pecinta Otomotif Sulut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In