MUSI BANYUASIN, Kroniktotabuan.com – Satuan Reskrim Polres Musi Banyuasi (Muba) mengamankan FM (20), sopir Grand Max pengangkut minyak mentah hasil illegal drilling yang terbakar di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, 17 April 2024 lalu.
Sebelumnya FM melarikan diri setelah mobil dikendarainya dengan nomor polisi BH 8590 MT terbakar. Parahnya, selain mobil yang ia kendarai, peristiwa itu juga ikut membuat 2 rumah warga dan 2 unit kendaraan lainnya terbakar.
FM setelah peristiwa mobil Grand Max yang ia kendarai terbakar sekira pukul 16.30 WIB, sempat melarikan diri. Tetapi hari itu juga sekira pukul 22.00 WIB, ia menyerahkan diri dengan diantar keluarganya.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo kepada wartawan pada Jumat, (19/4/2024) membenarkan bahwa sopir Grand Max yang terbakar diduga mengangkut minyak mentah ilegal sudah diamankan.
“Saat ini sopir mobil atas nama FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Bondan. (Fitriana)


