KRONIK TOTABUAN – Menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bagian Ekonomi dan Pembangunan mengingatkan para pemilik pangkalan LPG untuk tidak menjual LPG 3 kg diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Kotamobagu Suhartien Tegela, mengatakan bahwa jika ada pemilik pangkalan yang kedapatan maka akan diberikan sanksi tegas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika ada pangkalan yang menjual diluar harga HET yaitu Rp18.000 per tabung,” ucap Suhartien, Rabu, 7 Desember 2022.
Dirinya juga menambahkan bahwa pihaknya sudah menyediakan layanan call center yang dapat dihubungi masyarakat jika ingin melapor.
“Masyarakat bisa menghubungi melalui nomor telepon 082291238213. Jika melanggar, pastinya oknum pangkalan nakal tersebut siap-siap mendapatkan sanksi tegas,” tegasnya.
Di sisi lain lanjut Tien, pihaknya juga telah menjadwalkan rapat koordinasi bersama tim TPID dan satgas BBM, agen elpiji, SPBU, SBM wilayah lll PT. Pertamina
“Nantinya yang akan kita bahas bersama soal keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM bersubsidi dan penjualan elpiji bersubsidi, termasuk membahas ketersediaan Elpiji jelang natal dan tahun baru,” pungkasnya.(Retho)


