Menu

Mode Gelap

Berita Nasional

Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa


10 Sep 2021 06:32 WITA


 Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa dan Luar Jawa Perbesar

KRONIKTOTABUAN.com – Pemerintah Indonesia, terpantau masih menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada September 2021.

Kebijakan ini masih diberlakukan di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu berbeda.

Karena aturan PPKM masih berlaku, pemerintah juga telah membuat syarat khusus untuk naik Pesawat Terbang di Jawa dan Luar Jawa-Bali.

Syarat tersebut mendapatkan sedikit perubahan pada September 2021 yang berkaitan dengan syarat penerbangan.

Dikutip kroniktotabuan.com dari PMJ News pada Jumat, 10 September 2021, kebijakan penerbangan dibagi menjadi dua yaitu khusus Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali.

Berikut adalah rinciannya untuk setiap daerah yang terlibat:

Syarat Naik Pesawat September 2021 Jawa-Bali

Aturan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 13 September mendatang. Berikut rinciannya:

  • Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
  • Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
  • Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Syarat Naik Pesawat September 2021 Luar Jawa-Bali

Sedangkan terkait syarat perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Luar Jawa dan Bali.

Aturan ini berlaku mulai 7 hingga 20 September mendatang. Berikut rinciannya:

  • Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).
  • Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang berusia 12 tahun ke atas.
  • Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
  • Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.
Komentari
Artikel ini telah dibaca 371 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MESRA Cup di Sipatuo Jr Diikuti 33 Tim se-Kotamobagu, Ajang Silaturahmi Relawan dan Pendukung Meiddy- Syarif

3 Oktober 2024 - 08:18 WITA

Mantan Walikota Kotamobagu Tatong Bara Dukung Pasangan MESRA di Pilwako

29 September 2024 - 23:42 WITA

Tepis Rumor Alih Dukungan, Guril Sulaiman Langsung Gelar MESRA Fun Game

20 September 2024 - 17:34 WITA

Guril Sulaiman Tetap Dukung MESRA, Bantah Alihkan Dukungan ke NK- STA

20 September 2024 - 10:20 WITA

431 Relawan Kotamobagu Utara Siap Menangkan MESRA

19 September 2024 - 19:09 WITA

Relawan Moyag Induk Siap Menangkan Pasangan MESRA di Pilwako Kotamobagu

19 September 2024 - 07:36 WITA

Trending di Berita Daerah