• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Selasa, Januari 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Tak Kantongi IMB, Bangunan di Lahan HGU Bolmong Bakal Ditertibkan. Hotel Brenda Salah Satunya!

by Rensa
September 23, 2020
in Berita Bolmong
A A
0
Tak Kantongi IMB, Bangunan di Lahan HGU Bolmong Bakal Ditertibkan. Hotel Brenda Salah Satunya!
504
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– Sejumlah bangunan yang berdiri di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Lolak diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (Hearing) antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama jajaran SKPD terkait, Rabu (23/9/2020).

RelatedPosts

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

Wakil Ketua Bapemperda Marthen Tangkere, meminta kepada Pemkab Bolmong atau intansi yang terkait untuk menertibkan bangunan di kawasan HGU. Salah satunya Hotel Brenda yang diketahui terletak di Desa Lalow, Kecamatan Lolak.

“Setahu saya kawasan tersebut masih HGU. Saya telah berkoordinasi dengan Dinas PTSP, ternyata memang belum ada IMB-nya. Perlu dikaji dan jika tak ada IMB-nya maka harus tertibkan bangunan itu,” kata Tangkere.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan mengganggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Lolak tahun 2020 – 2040, kata Tangkere.

“Jangan sampai bertentangan dengan RDTR Kota Lolak. Saya minta Dinas PTSP untuk segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR,”ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP Bolmong Han Potabuga membenarkan itu. Ia mengungkapkan bangunan Hotel Brenda memang belum mengantongi IMB.

“Idealnya ada IMB dulu baru mulai bangun. Tapi sebelum urus IMB harusnya perlu ada  izin rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Han.

Ia menegaskan, jika mengacu ke dalam aturan, bila bangunan tak berizin bisa dibongkar bangunannya tapi kewenangan ada pada Dinas PUPR.

“Mereka sudah urus dokumen persyaratannya tapi belum lengkap. Lagi berproses,” kata menambahkan.

Baca Juga  Perda Gadasera Mulai Dibahas

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Bolmong Chany Wayong menyatakan, pemilik Hotel Brenda sudah bermohon ke Dinas PUPR Bolmong.

“Namun masih dicek lagi lokasi dan tahapan,” kata Channy singkat.

Sementara itu, pemilik Hotel Brenda sampai berita ini ditayngkan masih coba diupayakan untuk dimintai konfirmasi soal bangunan hotel yang belum ada IMB.

Jika sudah ada hasil konfirmasi akan ditayangkan dalam berita selanjutnya. (len)

Tags: bangunan tanpa IMB di HGU Bolmongchanny wajongHGU BolmongHotel BrendaMarthen Tangkere
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
BERKAH Aman, HARUS dan RISKI Masih Bertarung Rebut Rekomendasi Parpol

Iskandar- Deddy Dipastikan Nomor 1

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In