Menu

Mode Gelap

Berita Bolmong

Tak Kantongi IMB, Bangunan di Lahan HGU Bolmong Bakal Ditertibkan. Hotel Brenda Salah Satunya!


23 Sep 2020 19:12 WITA


 Tak Kantongi IMB, Bangunan di Lahan HGU Bolmong Bakal Ditertibkan. Hotel Brenda Salah Satunya! Perbesar

BOLMONG– Sejumlah bangunan yang berdiri di lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Kecamatan Lolak diduga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Fakta itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (Hearing) antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama jajaran SKPD terkait, Rabu (23/9/2020).

Wakil Ketua Bapemperda Marthen Tangkere, meminta kepada Pemkab Bolmong atau intansi yang terkait untuk menertibkan bangunan di kawasan HGU. Salah satunya Hotel Brenda yang diketahui terletak di Desa Lalow, Kecamatan Lolak.

“Setahu saya kawasan tersebut masih HGU. Saya telah berkoordinasi dengan Dinas PTSP, ternyata memang belum ada IMB-nya. Perlu dikaji dan jika tak ada IMB-nya maka harus tertibkan bangunan itu,” kata Tangkere.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan mengganggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Lolak tahun 2020 – 2040, kata Tangkere.

“Jangan sampai bertentangan dengan RDTR Kota Lolak. Saya minta Dinas PTSP untuk segera berkoordinasi dengan Dinas PUPR,”ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perizinan DPM-PTSP Bolmong Han Potabuga membenarkan itu. Ia mengungkapkan bangunan Hotel Brenda memang belum mengantongi IMB.

“Idealnya ada IMB dulu baru mulai bangun. Tapi sebelum urus IMB harusnya perlu ada  izin rekomendasi dari Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup,” kata Han.

Advertisements
Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara

Ia menegaskan, jika mengacu ke dalam aturan, bila bangunan tak berizin bisa dibongkar bangunannya tapi kewenangan ada pada Dinas PUPR.

“Mereka sudah urus dokumen persyaratannya tapi belum lengkap. Lagi berproses,” kata menambahkan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Bolmong Chany Wayong menyatakan, pemilik Hotel Brenda sudah bermohon ke Dinas PUPR Bolmong.

“Namun masih dicek lagi lokasi dan tahapan,” kata Channy singkat.

Sementara itu, pemilik Hotel Brenda sampai berita ini ditayngkan masih coba diupayakan untuk dimintai konfirmasi soal bangunan hotel yang belum ada IMB.

Jika sudah ada hasil konfirmasi akan ditayangkan dalam berita selanjutnya. (len)

Komentari
Artikel ini telah dibaca 327 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

MK Tolak Gugatan Sukron-Refly, YusraDon Akan Dilantik 20 Februari

4 Februari 2025 - 13:53 WITA

Bupati Bolmong Terpilih Hadiri Paripurna Istimewa HUT ke-115 Kotamobagu

20 Januari 2025 - 13:53 WITA

Kunjungan Kerja ke PT JRBM, Komisi IV DPRD Provinsi Sulut Bahas Amdal dan Program Unggulan Perusahaan

16 Januari 2025 - 17:44 WITA

Bersama Insan Pers, KPU Bolmong Gelar Sosialisasi Penyuluhan Produk Hukum

23 November 2024 - 17:56 WITA

KPU Bolmong Sukses Gelar Debat Publik Ketiga, Sandi Dama: Gunakan Hak Pilih, Jangan Golput

18 November 2024 - 12:30 WITA

Komisi I DPRD Bolmong Raker Bersama Sejumlah OPD Bahas Pelaksanaan APBD 2024

11 November 2024 - 19:36 WITA

Trending di Advertorial