Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Politik · 25 Jan 2018 17:16 WITA ·

Tak Penuhi Hak Warga, IMM Sulut Siap Laporkan KPU Kotamobagu ke DKPP


Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Kotamobagu. Perbesar

Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Kotamobagu.

 

Sejumlah warga mendatangi kantor KPU Kotamobagu.

KOTAMOBAGU– Pagi hingga siang tadi, banyak warga datang ke kantor KPU Kotamobagu. Mereka datang meminta kopian dokumen B1-KWK serta KTP mereka yang dimasukan sebagai syarat dukungan untuk pasangan calon  walikota dan wakil walikota dari jalur perseorangan Jainuddin Damopolii- Suharjo Makalalag (JaDi-Jo).

Warga keberatan dan ingin mendapatkan dokumen tersebut sebagai dasar mereka melapor ke sentra Gakumdu. Pasalnya, KTP mereka disalahgunakan dan tanda tangan pada dokumen B1-KWK tersebut dipalsukan.

Namun warga pulang kecewa. KPU tidak memberikan kopian dokumen tersebut dengan alasan dokumen tersebut disimpan di ruang kerja Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon, dan yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

Hal ini rupanya diamati dan mendapat perhatian dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Utara (Sulut). Salah satu organisasi mahasiswa terbesar ini menyayangkan sikap KPU yang mengabaikan hak warga.

Sekretaris DPD IMM Sulut, Abdul Jaliil Dasingsingon berpendapat, KPU seperti sengaja mengaburkan persoalan permintaan dokumen. KPU juga dinilai pilih kasih.

“Bahkan kalau seperti itu sikap KPU kepada warga, kesannya KPU tidak netral dalam memposisikan institusi mereka sebagai penyelenggara. Kok bisa saat warga ingin meminta haknya, namun alasan dokumen itu disimpan di ruang kerja KPU. Ini kan lucu, seperti anak TK,” katanya kepada Kronik Totabuan, Kamis (25/1/2018).

Lanjutnya, pernyataan pihak komisioner KPU, bahwa kopian B1-KWK disimpan di ruangan Ketua KPU sangat tidak mendasar dan patut dicurigai.

“Ada apa sebenarnya. Jangan sampai KPU mencoreng demokrasi di daerah ini. Jika ketua tidak ada di tempat, bukan berarti permintaan masyarakat dikorbankan. Kasihan, masyarakat bolak-balik tapi tidak menerima kopian tersebut.  Warga merasa mereka tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai syarat dukungan ke calon perseorangan, maka hak mereka meminta dokumen itu ke KPU untuk melihat kebenarannya,” katanya.

Baca Juga  Sedang Berlangsung, Ini Pengaruh PSU TPS 1 Upai ke Parpol dan Caleg!

Ia pun menegaskan, sikap KPU sangat tidak profesional dan diduga menunggangi salah satu paslon.

“Kami mendapat informasi sudah hampir tiga hari Ketua KPU tidak di tempat dengan alasan tugas luar. Nah, kalau begitu fungsi komisioner lainnya bagaimana? Apakah memang sudah di setting agar warga sudah tidak balik mengambil hak mereka?,” sesalnya.

Pihaknya mengancam akan melaporkan hal tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP).

“KPU rentan digugat dan dilaporkan ke DKPP, karena diduga sudah menyalahi kode etik. IMM Sulut juga siap memfasilitasi korban pemalsuan tanda tangan atau masyarakat yang haknya dirampas ke Mahkamah Konstitusi (MK),” pungkasnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Kotamobagu,  Iwan Manoppo, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat terkait permintaan kopian B1-KWK.

“Warga yang datang untuk meminta kopian B1-KWK. Kopian itu akan diberikan jika warga membawa KTP dan surat pernyataan lengkap dengan menggunakan materai,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap warga berhak meminta copyan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 15.

“Itu termasuk dokumen yang dikecualikan. Selanjutnya, jika warga keberatan maka itu sudah ranahnya Gakumdu. Kita hanya sebatas memberikan kopian kepada warga yang meminta dengan catatan harus sesuai administrasi. Yakni, ada KTP bersangkutan dan surat pernyataan, karena itu akan kami cocokan sebelum diberikan kopian B1-KWK,” sebut Iwan.

Meski demikian, kata Iwan, hari ini pihaknya belum dapat memberikan kopian tersebut dikarenakan dokumen berada di dalam ruangan ketua KPU.

“Kita sudah data warga yang sudah memenuhi administrasi pengambilan kopian itu, tapi kita menunggu ketua KPU. Ketua sedang tugas luar sementara dokumen ada di ruangannya,” pungkasnya. (rza)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Iskandar-Deddy Kembali Pimpin PDI Perjuangan Bolsel

24 Desember 2025 - 10:04 WITA

Legislator Minta Pemkot Kotamobagu Pastikan Pasokan dan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Jelang Nataru

9 Desember 2025 - 16:50 WITA

Agus Suprijanta Ingin Hak ASN Tidak Dikorbankan di APBD 2026

9 Desember 2025 - 16:26 WITA

Banggar DPRD Kotamobagu Koreksi Isi KUA-PPAS 2026

9 Desember 2025 - 16:15 WITA

Banggar DPRD dan TAPD Kotamobagu Lanjutkan Pembahasan KUA-PPAS 2026

2 Desember 2025 - 15:50 WITA

Trending di Berita Politik