• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

Terbukti Berbuat Asusila, Oknum Guru di SMP Poigar Dipecat

by Rensa
Juli 1, 2019
in Berita Bolmong
A A
0
Terbukti Berbuat Asusila, Oknum Guru di SMP Poigar Dipecat
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

BOLMONG– MP alias Mat, seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) di SMP Negeri 2 Poigar, dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 170 Tahun 2019.

SK pemecatan dibacakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong pada pelaksanaan apel di halaman kantor bupati, Senin (1/7/2019)

RelatedPosts

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

Kepala Seksi (Kasie) Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Ervin Suratmi Suikromo, mengatakan oknum guru tersebut dipecat karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.

“Perbuatan bersangkutan sudah ada kekuatan hukum tetapnya, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018,” ungkap Surtami.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, mengungkapkan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat oknum ASN berinisial MP ini, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan asusila.

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan asusila. Apalagi kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.

Pertimbangan lain, juga berkaitan dengan jabatan atau profesi yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya.

“Ini yang perlu saya ingatkan. Bukan hanya kepada guru SMP, namun semua tenaga pendidik sampai di tingkat SD,” kata Tahlis mengingatkan.

Diketahui, dengan adanya pemecatan ini, menambah daftar panjang ASN Bolmong yang dipecat.  Sejak tahun 2017 sebanyak 10 orang sudah dipecat. 7 karena kasus Tipikor, 2 pelanggaran disiplin, dan 1 kasus asusila. (len/zha)

Baca Juga  Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Sekprov Tahlis Gallang Buka Pelatihan Pendamping KDKMP di Unsrat Manado
Tags: guru dipecatpelaku asusilaPoigartahlis gallang
Rensa

Rensa

Next Post
Yasti Hadiri Paripurna Penetapan Dua Perda

Yasti Hadiri Paripurna Penetapan Dua Perda

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Tunggu Pergub, Dikda Sulut Jamin TPG 13 dan THR TPG 2025 Segera Dibayarkan ke Guru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bongkar Korupsi di Bawaslu Kotamobagu, Penyidik Temukan Rp300 Juta untuk Beli 100 Buku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In