BOLMONG– MP alias Mat, seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negeri (ASN) di SMP Negeri 2 Poigar, dipecat tidak dengan hormat berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 170 Tahun 2019.
SK pemecatan dibacakan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong pada pelaksanaan apel di halaman kantor bupati, Senin (1/7/2019)
Kepala Seksi (Kasie) Disiplin dan Penghargaan BKPP Bolmong Ervin Suratmi Suikromo, mengatakan oknum guru tersebut dipecat karena telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
“Perbuatan bersangkutan sudah ada kekuatan hukum tetapnya, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 139/Pid.Sus/2018/PN.ktg tertanggal 3 September 2018,” ungkap Surtami.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, Tahlis Gallang, mengungkapkan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat oknum ASN berinisial MP ini, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perbuatan asusila.

“Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan asusila. Apalagi kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap,” katanya.
Pertimbangan lain, juga berkaitan dengan jabatan atau profesi yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik yang seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malah sebaliknya.
“Ini yang perlu saya ingatkan. Bukan hanya kepada guru SMP, namun semua tenaga pendidik sampai di tingkat SD,” kata Tahlis mengingatkan.
Diketahui, dengan adanya pemecatan ini, menambah daftar panjang ASN Bolmong yang dipecat. Sejak tahun 2017 sebanyak 10 orang sudah dipecat. 7 karena kasus Tipikor, 2 pelanggaran disiplin, dan 1 kasus asusila. (len/zha)