Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Bolmong · 1 Jul 2019 21:55 WITA ·

Yasti Hadiri Paripurna Penetapan Dua Perda


Yasti Hadiri Paripurna Penetapan Dua Perda Perbesar

BOLMONG– Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow menghadiri rapat paripurna DPRD tentang pembicaraan tingkat II penetapan persetujuan atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD menjadi Perda, di gedung DPRD Bolmong, Senin (1/7/2019)

Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda yakni Ranperda perubahan atas Perda  Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pemilihan Sangadi (Pilsang), dan Ranperda perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Yasti dalam sambutanya mengatakan, maksud dan tujuan atas direvisinya kedua Ranperda inisiatif DPRD Bolmong yaitu sebagai tindak lanjut Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mendagri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa

“Ini juga merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi dalam nomor perkara 128/PUU-XII/2015 dimana dalam ketentuan pasal 33 huruf G Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan,” kata Yasti

“Maka dengan itu Perda Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Pilsang harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi,” jelas Yasti.

Yasti menambahkan, dirubahnya Perda Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, juga merupakan tindaklanjut dari Permendagri Nomor 67 tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Ini juga merupakan tindaklanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi. Dimana dalam ketentuan Pasal C Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak mempunyai landasan hukum mengikat,” katanya.

Ia menambahkan, ketentuan Permendagri Nomor 83 tahun masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan. Sehingga Perda Nomor 11 tahun 2016 juga harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di atas. (len/zha)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemkab Bolmong Top! THR TPG 2025 Cair, Perhatian Yusra-Don untuk Guru Diapresiasi

5 Februari 2026 - 08:32 WITA

Cak Imin Lantik Yusra Alhabsyi Sebagai Ketua DPW PKB Sulut

4 Februari 2026 - 13:22 WITA

Tasyakuran Puncak Hari Amal Bakti Kemenag RI ke-80 Berlangsung Khidmat, Bupati Yusra: Terus Melayani Umat dan Merawat Kerukunan.

3 Januari 2026 - 17:43 WITA

Kemenag Bolmong Wisudakan 1.029 Santri

13 November 2025 - 16:09 WITA

YSK Peduli Bencana Bolmong, Wabup Don Ucapkan Terima Kasih, Bantuan Langsung Disalurkan ke Warga

31 Oktober 2025 - 19:21 WITA

Berkolaborasi Dengan Kemenag, Pemkab Bolmong Perdana Gelar Upacara Peringatan Hari Santri Nasional

22 Oktober 2025 - 13:25 WITA

Trending di Berita Bolmong