KOTAMOBAGU, kroniktotabuan.com – Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M menegaskan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan menjadi fondasi utama dalam perumusan kebijakan pendidikan di Kota Kotamobagu. Penegasan tersebut disampaikan usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK RI atas efektivitas penyelenggaraan Dapodik Tahun 2024–2025.
LHP diserahkan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Selasa (13/1/2026), oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulut, Bombit Agus Mulyo. Kegiatan itu turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara Dr. J. Victor Mailangkay serta kepala daerah dan inspektur daerah se-Sulawesi Utara.
Weny Gaib menyatakan hasil pemeriksaan BPK RI akan menjadi acuan perbaikan tata kelola pendidikan daerah, khususnya dalam pengelolaan data.
“LHP ini menjadi bahan evaluasi penting bagi kami. Ke depan, seluruh kebijakan pendidikan di Kota Kotamobagu harus berbasis data yang valid dan akurat. Dapodik tidak boleh sekadar menjadi kewajiban administratif, tetapi harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
Menurutnya, penguatan tata kelola Dapodik berkaitan erat dengan akuntabilitas anggaran pendidikan dan efektivitas program bagi peserta didik. Dengan data yang akurat, intervensi pemerintah dinilai akan lebih tepat sasaran sekaligus mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Laporan BPK RI tersebut memuat penilaian atas efektivitas penyelenggaraan Dapodik sebagai instrumen strategis dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan pendidikan daerah.
Pemkot Kotamobagu menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi BPK RI sebagai bagian dari reformasi tata kelola pendidikan guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah. (ewin)





Discussion about this post