• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Daerah

Terkait Pembangunan Pagar Pintu Masuk RSUDKK, Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu

by Rensa
November 5, 2022
in Berita Daerah, Berita Kotamobagu
A A
0
Lift di RSUD Kotamobagu Hanya Difungsikan 7 Jam, Keluarga Pasien Mengeluh

RSUD Kotamobagu menuai kritik karena diduga membiarkan pasien berduit bebas membawa anak di bawah umur 13 tahun bahkan menggelar perayaan ulang tahun di ruang perawatan.

500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kota Kotamobagu Kembali memberikan penjelasan terkait pembangunan pagar di sepanjang jalur akses pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.

Kepala Bagian Umum RSUD Kota Kotamobagu Tofan Simbala, menjelaskan dasar pemagaran akses pintu masuk ke Rumah Sakit adalan Permenkes Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

RelatedPosts

Bupati Bolsel Resmikan Penyalaan Listrik Korban Banjir Bandang 2020 di Desa Pakuku Jaya

Menanti Juara Baru, Palta United vs Kobo Besar FC di Final Walikota Cup 2025

Respon Permintaan Konsumen! ABRIZT Resmi Buka Layanan Cuci Motor di Kotamobagu

“Ketentuan ini mengatur tentang akses jalan pintu masuk ke Rumah Sakit. Kami sudah melakukan sosialisasi seperti apa yang akan kita buat dan kajian hukum juga sudah kami sampaikan,” ucap Tofan, Sabtu, 5 November 2022.

Baca Juga: Limi: Meriahkan Porprov dengan Berdayakan UMKM

Untuk masyarakat sekitar yang ada di sepanjang jalur pintu masuk RSUD Kota Kotamobagu, lanjut Tofan tetap diberikan akses jalan meski pagar akan dibangun di jalur ini.

“Kami sudah memberikan akses jalan bagi masyarakat ketika jalan masuk di pagar, sebelah kiri 3,5 meter dan sebelah kanan juga 3,5 meter. Pemerintah Kota juga tidak semena-mena untuk melakukan pemagaran, tetap ada akses juga untuk masyarakat karena dari sisi keselamatan warga juga adalah hal yang utama ketika ambulans yang masuk dengan kecepatan tinggi, kami mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Tofan.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, mengatakan pemagaran dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Baca Juga  Tatong Jadi Pembicara di Seminar Transformasi Digital Menuju Smart City

“Dalam Permenkes ini menyebutkan bahwa Standar Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta diantaranya adalah Lahan Rumah Sakit harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rendra.

Melihat ketentuan ini, maka sudah teramat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lainnya.

“Saya kira redaksinya sudah sangat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lain atau harus bebas dari bangunan-bangunan lainnya yang. Pemagaran dilaklukan untuk tujuan ini, memisahkan jalan masuk dari bangunan lainnya,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menambahkan bahwa pemagaran dilakukan sebagai upaya pemisahan akses masuk keluar antara pengunjung Rumah Sakit dan masyarakat umum yang tidak berkepentingan langsung ke Rumah Sakit untuk tetap menjaga fungsi jalan.

“Seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, dalam Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” ujar Atmawijaya.

Kemudian dalam pemanfaatan juga akses masuk keluar Rumah Sakit digunakan untuk mobil yang memperoleh hak utama sebagaimana bunyi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b.

“Ini guna menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 adalah akses masuk keluar Rumah Sakit harus bebas hambatan samping yang berakibat terjadinya tundaan lalu lintas,” ujarnya.(*)

Tags: 2022Kotamobagu
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
Jadi Narsum dalam Rapat Konsutasi Publik Dokumen RP3KP, Sachrul Sampaikan Hal Ini

Jadi Narsum dalam Rapat Konsutasi Publik Dokumen RP3KP, Sachrul Sampaikan Hal Ini

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In