• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Jumat, Oktober 3, 2025
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmut

Terkait Status di Sosmed, HMI BMR akan Polisikan Pemilik Akun Facebook Gandi Goma

by Retho Bambuena
April 18, 2020
in Berita Bolmut
A A
0
Terkait Status di Sosmed, HMI BMR akan Polisikan Pemilik Akun Facebook Gandi Goma
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTAMOBAGU– Pj Ketua Umum HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) Irwanto Mamonto menegaskan, akan mengambil langkah hukum terkait postingan akun Facebook Gandi Goma, yang diunggah pada Jumat (17/4/2020) berkaitan degan kader HMI.

Menurut Irwanto, postingan pada akun pribadi itu, telah mencederai organisasi himpunan dan ada dugaan mengandung unsur ujaran kebencian (Hate Speech) bagi kader dan organisasi.

RelatedPosts

Jalan Trans Sulawesi di Tumuyu Desa Tungoi Tertutup Longsor

Penegasan Gubernur Olly Dondokambey: Tiap Tiga Bulan Penjabat Walikota dan Bupati Dievaluasi

Asripan Nani Penjabat Walikota Kotamobagu, Lasena di Bolaang Mongondow Utara

“Kader HMI paling terdepaan dan lantang menolak ideologi komunis sampai saat ini, hingga akhir hayat dunia ini. HMI akan terus konsisten menolak ideologi komunis karena tidak sesuai dengan nilai-nilai keumatan dan kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila,” kata Irwanto, Sabtu (18/4/2020).

Irwanto menambahkan, status di sosmed yang sengaja menggiring opini ujaran kebencian pada HMI dengan menuliskan kalimat, “Kader HMI sudah pudar jiwa pancasilaisnya. Apakah mereka sudah jadi budak partai komunis china? Akan dikaji dan untuk selanjutnya diproses hukum.

“Terkait dugaan ujaran kebencian yang dituliskan akun facebook Gandi Goma, akan disikapi HMI BMR secara internal melalui Bidang Hukum. Pastinya akan dilakukan kajian hukum dan selanjutnya akan dilaporkan secara resmi,” tegas Irwanto.

Meski demikian, HMI BMR memberikan kesempatan pada pemilik akun facebook Gandi Goma untuk memenuhi tiga hal, salah satunya adalah meminta maaf secara resmi kepada seluruh kader HMI se-Indonesia.

“HMI BMR ada tiga permintaan kepada Gandi Goma. Pertama, harus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh kader HMI lewat akun facebooknya, kedua, memberikan pernyataan secara tertulis tidak akan mengulangi hal ceroboh seperti itu. Dan menyampaikan permintaan maaf lewat media,” kata Irwanto.

Baca Juga  Warga Miskin Capai 5122 Kepala keluarga, Program ODSK Belum Maksimal di Bolmong

Upaya konfirmasi kepada pemilik akun facebook Gandi Goma melalui telepon dan pesan whatsApp, telah dilakukan namun tidak mendapat jawaban.

Berulang kali dihubungi nomor teleponya, 0822-9398-XXXX, terdengar nada sambung namun tak dijawab. Begitu juga dengan pesan whatsApp yang dikirimkan, terbaca tapi tidak di balas.

Untuk diketahui, sanksi terhadap hate speech yang dilakukan di media sosial, yaitu di Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Namun UU ITE telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Sanksi hate speech yang dilakukan di media sosial dapat didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 sebagai berikut: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). (ahr)

 

Tags: FacebookHate SpeechhmiITEUjaran Kebencian
Retho Bambuena

Retho Bambuena

Next Post
Tiga Jamaah Diduga Corona, 191 Warga Dikarantina di Masjid Jami Kebon Jeruk dengan Penjagaan Ketat Polisi dan TNI

Lebih Dari 500 Daerah Sudah Merelokasi APBD Untuk Penanganan Covid-19

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2026 Sulut Kebagian Rp7,9 Triliun DTU, Lihat di Sini Rincian Diterima Kabupaten Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Transfer Pusat ke Bolsel 2026 Dipotong, Bupati Iskandar Kamaru Paparkan Dampaknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sulut Rakor dengan Kabupaten Kota, Gubernur Yulius Tekankan Hal Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringatan HUT ke-61 Sulut, Gubernur Yulius Selvanus Kenakan Pakaian Adat Mongondow

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In