KOTAMOBAGU– Pj Ketua Umum HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) Irwanto Mamonto menegaskan, akan mengambil langkah hukum terkait postingan akun Facebook Gandi Goma, yang diunggah pada Jumat (17/4/2020) berkaitan degan kader HMI.
Menurut Irwanto, postingan pada akun pribadi itu, telah mencederai organisasi himpunan dan ada dugaan mengandung unsur ujaran kebencian (Hate Speech) bagi kader dan organisasi.
“Kader HMI paling terdepaan dan lantang menolak ideologi komunis sampai saat ini, hingga akhir hayat dunia ini. HMI akan terus konsisten menolak ideologi komunis karena tidak sesuai dengan nilai-nilai keumatan dan kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila,” kata Irwanto, Sabtu (18/4/2020).
Irwanto menambahkan, status di sosmed yang sengaja menggiring opini ujaran kebencian pada HMI dengan menuliskan kalimat, “Kader HMI sudah pudar jiwa pancasilaisnya. Apakah mereka sudah jadi budak partai komunis china? Akan dikaji dan untuk selanjutnya diproses hukum.
“Terkait dugaan ujaran kebencian yang dituliskan akun facebook Gandi Goma, akan disikapi HMI BMR secara internal melalui Bidang Hukum. Pastinya akan dilakukan kajian hukum dan selanjutnya akan dilaporkan secara resmi,” tegas Irwanto.
Meski demikian, HMI BMR memberikan kesempatan pada pemilik akun facebook Gandi Goma untuk memenuhi tiga hal, salah satunya adalah meminta maaf secara resmi kepada seluruh kader HMI se-Indonesia.
“HMI BMR ada tiga permintaan kepada Gandi Goma. Pertama, harus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh kader HMI lewat akun facebooknya, kedua, memberikan pernyataan secara tertulis tidak akan mengulangi hal ceroboh seperti itu. Dan menyampaikan permintaan maaf lewat media,” kata Irwanto.
Upaya konfirmasi kepada pemilik akun facebook Gandi Goma melalui telepon dan pesan whatsApp, telah dilakukan namun tidak mendapat jawaban.
Berulang kali dihubungi nomor teleponya, 0822-9398-XXXX, terdengar nada sambung namun tak dijawab. Begitu juga dengan pesan whatsApp yang dikirimkan, terbaca tapi tidak di balas.
Untuk diketahui, sanksi terhadap hate speech yang dilakukan di media sosial, yaitu di Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Namun UU ITE telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).
Sanksi hate speech yang dilakukan di media sosial dapat didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 sebagai berikut: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). (ahr)