Menu

Mode Gelap

Berita Bolmut

Terkait Status di Sosmed, HMI BMR akan Polisikan Pemilik Akun Facebook Gandi Goma


18 Apr 2020 13:58 WITA


 Terkait Status di Sosmed, HMI BMR akan Polisikan Pemilik Akun Facebook Gandi Goma Perbesar

KOTAMOBAGU– Pj Ketua Umum HMI Cabang Bolaang Mongondow Raya (BMR) Irwanto Mamonto menegaskan, akan mengambil langkah hukum terkait postingan akun Facebook Gandi Goma, yang diunggah pada Jumat (17/4/2020) berkaitan degan kader HMI.

Menurut Irwanto, postingan pada akun pribadi itu, telah mencederai organisasi himpunan dan ada dugaan mengandung unsur ujaran kebencian (Hate Speech) bagi kader dan organisasi.

“Kader HMI paling terdepaan dan lantang menolak ideologi komunis sampai saat ini, hingga akhir hayat dunia ini. HMI akan terus konsisten menolak ideologi komunis karena tidak sesuai dengan nilai-nilai keumatan dan kebangsaan yang terkandung dalam Pancasila,” kata Irwanto, Sabtu (18/4/2020).

Irwanto menambahkan, status di sosmed yang sengaja menggiring opini ujaran kebencian pada HMI dengan menuliskan kalimat, “Kader HMI sudah pudar jiwa pancasilaisnya. Apakah mereka sudah jadi budak partai komunis china? Akan dikaji dan untuk selanjutnya diproses hukum.

“Terkait dugaan ujaran kebencian yang dituliskan akun facebook Gandi Goma, akan disikapi HMI BMR secara internal melalui Bidang Hukum. Pastinya akan dilakukan kajian hukum dan selanjutnya akan dilaporkan secara resmi,” tegas Irwanto.

Meski demikian, HMI BMR memberikan kesempatan pada pemilik akun facebook Gandi Goma untuk memenuhi tiga hal, salah satunya adalah meminta maaf secara resmi kepada seluruh kader HMI se-Indonesia.

“HMI BMR ada tiga permintaan kepada Gandi Goma. Pertama, harus menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh kader HMI lewat akun facebooknya, kedua, memberikan pernyataan secara tertulis tidak akan mengulangi hal ceroboh seperti itu. Dan menyampaikan permintaan maaf lewat media,” kata Irwanto.

Upaya konfirmasi kepada pemilik akun facebook Gandi Goma melalui telepon dan pesan whatsApp, telah dilakukan namun tidak mendapat jawaban.

Berulang kali dihubungi nomor teleponya, 0822-9398-XXXX, terdengar nada sambung namun tak dijawab. Begitu juga dengan pesan whatsApp yang dikirimkan, terbaca tapi tidak di balas.

Untuk diketahui, sanksi terhadap hate speech yang dilakukan di media sosial, yaitu di Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Namun UU ITE telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

Sanksi hate speech yang dilakukan di media sosial dapat didasarkan pada Pasal 45A ayat (2) UU 19/2016 sebagai berikut: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah). (ahr)

 

Komentari
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jalan Trans Sulawesi di Tumuyu Desa Tungoi Tertutup Longsor

23 Januari 2025 - 14:55 WITA

Penegasan Gubernur Olly Dondokambey: Tiap Tiga Bulan Penjabat Walikota dan Bupati Dievaluasi

25 September 2023 - 13:12 WITA

Gubernur Olly Dondokambey Peluang Gantikan Tjahjo Kumolo

Asripan Nani Penjabat Walikota Kotamobagu, Lasena di Bolaang Mongondow Utara

24 September 2023 - 14:27 WITA

Dua Birokrat BMR Ini Calon Pj Walikota Kotamobagu dan Bupati Bolmut, Kepel: Masih Digodok

19 September 2023 - 13:05 WITA

Bupati Bolaang Mongondow Utara Penuhi Panggilan KPK Terkait Klarifikasi LHKPN

9 Mei 2023 - 23:28 WITA

Jadwal Waktu Imsakiyah, Sholat dan Buka Puasa Ramadan 2023 di Kota Kotamobagu, Bolmong, Boltim, Bolsel dan Bolmut

20 Maret 2023 - 10:09 WITA

Trending di Berita Bolmong