KRONIK TOTABUAN – Sepanjang bulan Juni 2022, terdapat tiga kasus yang benar-benar menyita perhatian publik.
Kasus pertama adalah adalah arisan bodong yang membuat ratusan orang mengalami kerugian mulai belasan sampai ratusan juta rupiah.
Mulai 25 Mei 2022 lalu kasus ini mengemuka setelah ratusan orang yang jadi korban menggeruduk rumah owner di Desa Pontodon.
Kasus ini lalu ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Kotamobagu dan awal Juni lalu, sejumlah orang mulai dari owner hingga reseller arisan bodong ini dijadikan tersangka.
Baca Juga: Tersangka Investasi Bodong Arisan Online Bertambah, Penyidik Tahan Warga Pontodon
Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres AKBP Irham Halid beberapa waktu lalu kepada wartawan.
Kematian siswa Mts
Publik Kotamobagu dibuat gempar dengan kasus meninggalnya BT (13) salah satu siswa MTs di Kotamobagu pada 12 Juni 2022.
Korban diduga meninggal dunia karena mengalami penganiayaan oleh teman sekolahnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik tak hanya di Kotamobagu tapi secara nasional. Banyak media nasional menyorot kasus in.
Belasan orang diperiksa penyidik atas kasus kematian siswa MTs tersebut. Mulai dari guru hingga teman sekolah korban.
Baca Juga: Ibu Korban Pertanyakan Keadilan, Begini Perkembangan Kasus Kematian Siswa MTs di Kotamobagu
Sebagaimana pernah disampaikan Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu AKP Batara Indra SIK kepada wartawan pada 28 Juni 2022 lalu mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan.
Pihaknya masih menunggu hasil otopsi korban dari RSUP Kandouw Manado.
“Masih menunggu hasil otopsi. Kalua sudah ada hasil otopsi, berkas perkara akan naik ke Kejaksaaan Negeri Kotamobagu,” kata Batara.
Aksi Bar-bar ODGJ
22 Juni 2022 lalu publik Kotamobagu dan Bolaang Mongondow dibuat heboh dengan aksi bar-bar seorang pria yang saat ini masih diduga merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pria tersebut bernama Ichan Mokoagow, warga Desa Lolayan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.
Mengendarai sepeda motor sambil membawa parang, ia melakukan aksi bar-bar. 11 orang ditebasnya menggunakan parang.
Tiga ekor sapi milik warga Pobundayan juga tak luput dari aksinya.
Pada hari itu tepatnya sore sekira pukul 16.00 WITA, IGD RSUD Kotamobagu penuh dengan pasien korban tebasan dari ODGJ tersebut.
Namun, ia juga nyaris tewas setelah diamuk massa. Bahkan harus dirujuk ke RSUP Kandouw Manado.
Kasus ini masih dalam penanganan Polres Kotamobagu. Para korban menuntut proses hukum, tetapi hasil obserbvasi dari RS Jiwa di Manado juga sedang ditunggu. (tim)




