Menu

Mode Gelap
Olimpiade Tokyo 2020: Kandas di Tangan Chen Long, Anthony Sinisuka Ginting Gagal ke Final Pesawat Sriwijaya Air Rute Jakarta-Pontianak Hilang Kontak

Berita Daerah · 31 Mei 2022 23:53 WITA ·

Tersangka Investasi Bodong Arisan Online Bertambah, Penyidik Tahan Warga Pontodon


Tersangka Investasi Bodong Arisan Online Bertambah, Penyidik Tahan Warga Pontodon Perbesar

KRONIK TOTABUAN – Kasus investasi bodong modus jual beli arisan online terus dikembangkan penyidik Polres Kotamobagu.

Satu lagi tersangka ditetapkan penyidik atas kasus yang menghebohkan Kotamobagu ini.

MM alias Eta, warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, tersangka yang menyusul tiga pelaku sebelumnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Terancam 6 Tahun Penjara

Sebelumnya penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka. Yakni KM alias Kof warga Desa Pontodon, IM alias Ind dan AD alias Ari warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.

Bertambahnya tersangka dalam kasus investasi bodong modus arisan online ini, disampaikan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK pada Press Confrence, Selasa (31/5/2022).

Eta dalam kasus ini berperan sebagai reseller dalam kegiatan yang dikendalikan oleh owner investasi bodong ini yakni KM alias Kof.

Baca Juga: Penyidik Buru Aset Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Korban Jangan Takut Melapor

Sebagai reseller, Eta mengajak para korban untuk ikut arisan online.

Ia memposting arisan online yang terdapat angka list yang berasal dari owner KM yang kemudian disebarkannya kembali dalam grup whatsapp maupun aplikasi Facebook dan Instagram.

Aklibatnya banyak korban termakan dengan ajakan itu dan akhirnya mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, Eta juga dikenakan Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Baca Juga: Begini Skema Arisan atau Investasi Bodong yang Membuat Ratusan Korban Tertipu

“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres AKBP Irham Halid.

Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain screenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp, transaksi keuangan di bank BCA Kotamobagu, surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 1 unit handphone Iphone Promax.

Irham mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini. (tim)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Iskandar dan Deddy Hadiri Musancab PDI Perjuangan se-BMR, Tegaskan Soliditas Partai Menuju 2029

18 Mei 2026 - 18:58 WITA

JBK Korban Dugaan Penipuan Sebut HK Tak Ada Itikad Baik, Berupaya Alihkan Kasus Pidana ke Perdata

14 Mei 2026 - 13:54 WITA

Komisi IV DPRD Muba Gelar RDP Bahas Perlindungan dan Pemenuhan Hak Buruh

13 Mei 2026 - 11:52 WITA

Bupati Iskandar Kamaru Hadiri Rakor KPK dan ATR/BPN

13 Mei 2026 - 11:47 WITA

HK Anggota DPRD Kotamobagu Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Rp300 Juta, Korban Dijanjikan Proyek

12 Mei 2026 - 12:10 WITA

Pemkab Muba Dorong Percepatan Penyelesaian AGHT Tol Trans Sumatera

6 Mei 2026 - 16:08 WITA

Trending di Berita Daerah