KRONIK TOTABUAN – Kasus investasi bodong modus jual beli arisan online terus dikembangkan penyidik Polres Kotamobagu.
Satu lagi tersangka ditetapkan penyidik atas kasus yang menghebohkan Kotamobagu ini.
MM alias Eta, warga Desa Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, tersangka yang menyusul tiga pelaku sebelumnya.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Terancam 6 Tahun Penjara
Sebelumnya penyidik telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka. Yakni KM alias Kof warga Desa Pontodon, IM alias Ind dan AD alias Ari warga Kelurahan Upai, Kecamatan Kotamobagu Utara.
Bertambahnya tersangka dalam kasus investasi bodong modus arisan online ini, disampaikan langsung Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK pada Press Confrence, Selasa (31/5/2022).
Eta dalam kasus ini berperan sebagai reseller dalam kegiatan yang dikendalikan oleh owner investasi bodong ini yakni KM alias Kof.
Baca Juga: Penyidik Buru Aset Tersangka Investasi Bodong di Kotamobagu, Korban Jangan Takut Melapor
Sebagai reseller, Eta mengajak para korban untuk ikut arisan online.
Ia memposting arisan online yang terdapat angka list yang berasal dari owner KM yang kemudian disebarkannya kembali dalam grup whatsapp maupun aplikasi Facebook dan Instagram.
Aklibatnya banyak korban termakan dengan ajakan itu dan akhirnya mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, Eta juga dikenakan Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Begini Skema Arisan atau Investasi Bodong yang Membuat Ratusan Korban Tertipu
“Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kapolres AKBP Irham Halid.
Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain screenshoot percakapan di aplikasi WhatsApp, transaksi keuangan di bank BCA Kotamobagu, surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 1 unit handphone Iphone Promax.
Irham mengatakan, penyidik masih akan terus mengembangkan kasus ini. (tim)