KRONIK TOTABUAN – Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kotamobagu kembali mengamankan 2 tersangka kasus 303 yakni pelaku judi jenis Toto Gelap (Togel) di dua tempat berbeda, Rabu, 24 Agustus 2022.
Berbekal laporan warga sekitar terkait adanya aktifitas judi jenis Togel ini, tim Sat Reskrim Polres Kotamobagu langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Baca Juga: Judi Togel, 6 Warga Moyongkota Diamankan Polisi
Pertama tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK ini langsung mengamankan seorang warga Kotobangon yakni IL alias Ir (42), Selasa, 23 Agustus 2022.

Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti uang sebesar Rp.195.000, Ballpoint 1 buah, ATM BRI 1 buah, HP Samsung A3S 1 buah, tas hitam 1 buah serta akun judi togel Online dengan Username IWAN09 serta satu buah senjata tajam jenis pisau badik milik tersangka.
Sementara di lokasi berbeda, tim Sat Reskrim Polres Kotamobagu juga mengamankan seorang warga Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, JT alias Jen (27).
Tersangka JT ini diamankan di rumahnya di Kelurahan Tumobui bersama barang bukti berupa uang Rp. 131.000, Ballpoint 1 buah, buku rekapan 1 buah, 1 lembar kertas togel yang bertuliskan angka, potongan kertas kosong 10 lembar serta HP Redmi 1 buah.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Polres Kotamobagu Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan ini.
“Saat ini tersangka judi Togel di Kelurahan Kotobangon dan Tumubui telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut, masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika ada informasi Judi Togel di lingkungannya untuk ditindak lanjuti oleh Polres Kotamobagu,” ujar Dewa.(bto)



