KRONIK TOTABUAN – Dua pelaku judi togel online diringkus polisi di wilayah hukum Polres Kotamobagu.
Kedua pelaku judi togel online ini telah lama diburu polisi.
Keduanya adalah WM alias Wir (21) warga Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan HP alias Hen (36) warga Desa Tapadaka, Kecamatan Dumoga Tenggara.
Sat Reskrim Polres Kotamobagu meringkus kedua pelaku judi togel online ini sejak 6 Juni 2022 lalu.
Dikutip dari laman resmi Polres Kotamobagu, pada Selasa (14/6/2022), dijelaskan bagaimana modus operandi kedua pelaku togel online ini.
Baca Juga: Terkait Kematian Siswa Madrasah di Kotamobagu, Polisi Masih Periksa 9 Teman Korban
Keduanya menerima pemasangan angka dari masyarakat kemudian oleh HP memasang angka-angka tersebut melalui akun judi togel online menggunakan akun atas nama Enda.
Dari pemeriksaan keduanya, WM mengaku bahwa perannya adalah mengumpulkan nomor atau angka pasangan judi togel dari masyarakat.
Kemudian angka pasangan tersebut diserahkan kepada HP melalui Whatsapp untuk dipasang di akun judi togel online milik HP.
Jika ada yang menang maka HP akan memperoleh keuntungan sebesar Rp50.000 dari setiap kelipatan nomor yang menang.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana mengatakan, dari tangan keduanya diamankan bersama barang bukti 1 buah HP Vivo Y20, 1 buah HP Samsung A50, 1 buah ATM bank BRI, uang Rp. 55.000, pulpen serta kertas rekapan,” ujar Iptu I Dewa Dwiadyana.
“Keduanya telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya. (*)




