• Berita Terbaru Sulawesi Utara, Totabuan, Indonesia – KronikTotabuan.com
Senin, Januari 19, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
kroniktotabuan.com
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial
No Result
View All Result
kroniktotabuan.com
No Result
View All Result
Home Berita Bolmong

TPP ASN Bolmong Dibayar Penuh Selama WFH- WFO

by Rensa
Juli 29, 2021
in Berita Bolmong, Berita Daerah, Headline News
A A
0
ASN Bolmong
500
VIEWS
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

KRONIK TOTABUAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) merevisi Peraturan Bupati (Perbup) terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

Perubahan disesuaikan dengan sistem kerja saat ini dimana diterapkan Bekerja Dari Rumah atau Work From Home (WFH) dan Bekerja di Kantor atau Work From Office (WFO).

RelatedPosts

Pemkab Bolsel Gelar Peringatan Isra Miraj 1447 H Dirangkaikan HUT ke-23 Kecamatan Posigadan

Bupati Iskandar Kamaru Resmikan SPBU Posigadan

Tentukan Arah Kebijakan 2027, Pemkab Bolsel Gelar Konsultasi Publik Ranwal RKPD

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Covid-19, Yasti Rapat Bersama Forkopimda

Dalam surat yang bernomor 34 Tahun 2021 tertanggal 28 Juli 2021 yang ditandatangani oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Tersebut sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 26 tahun 2021.

Tahlis Gallang menyebut, penghitungan besaran TPP yang diterima oleh setiap ASN Bolmong saat penerapan sistem kerja WFH dan WFO, tidak didasarkan pada jumlah akumulasi indikator disiplin 40 persen dan indikator produktifitas kerja 60 persen, sebagaimana diatur dalam Perbup nomor 2 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkab Bolmong.

“Indikator pembayaran TPP ASN berdasarkan laporan kinerja ASN. Setiap ASN wajib melaporkan kinerja teknis masing-masing SKPD ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP),” ucap Tahlis.

Selanjutnya, saat penerapan WFH dan WFO, besaran TPP diberikan penuh sesuai dengan keputusan Bupati nomor 107 Tahun 2021 tentang, besaran TPP ASN lingkup Pemkab Bolmong. (len)

Baca Juga  Kunker di Desa Jiko, Sachrul Nyatakan Boltim Siap Terima Kunjungan Wisatawan
Tags: 2021Bolmongtahlis gallangWFHWFO
selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri selamat hari natal cherish harriette anggota dpd ri
ADVERTISEMENT
Rensa

Rensa

Next Post
1500 THL di Pemkab Bolmong Akan Dikurangi

757 Pelamar CPNS Bolmong Perebutkan 154 Kursi

  • 33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    33 Pejabat Sulut yang Job Fit Hanya 22 Ikut Asesmen di BKN, Berikut Daftarnya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Ada Penyimpangan Dana BOS, Para Guru Laporkan Kepala SMA Negeri 2 Kotamobagu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Kasus Hibah GMIM Berakhir, Ini Putusan Lengkap untuk Lima Terdakwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • YSK Lantik Pejabat Fungsional, Ingatkan ASN Bekerja Nyata dan Tidak Perlu Manuver

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira Bagi ASN Sulut, Gubernur Tegaskan Tak Ada Pemotongan Gaji dan Tunjangan di 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Logo Utama
Logo Dewan Pers
Dewan Pers
No: 1014/DP-Verifikasi/K/V/2022 Verified
Logo AMSI
Anggota AMSI
No Result
View All Result
  • Harga Emas Hari Ininew
  • Live StreamingTV
  • Klasemen Sepak Bolanew
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Visi dan Misi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • RSS KRONIKTOTABUAN
  • Karir
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Survei Pembaca

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

No Result
View All Result
  • Berita Nasional
  • Berita Daerah
    • Berita Sulawesi Utara
      • Berita Bolmong
      • Berita Bolmut
      • Berita Boltim
      • Berita Bolsel
      • Berita Kotamobagu
    • Berita Musi Banyuasin
  • Berita Ekonomi
  • Berita Politik
  • Berita Hukum
  • Berita Olahraga
  • Berita Hiburan
    • Artis
    • Film
  • Advertorial

© 2025 PT. Media Moroton Morigon

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In